Download versi .doc
SURAT KUASA UNTUK MENJUAL KENDARAAN BERMOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _____ berdasarkan dan dalam kedudukannya selaku peminjam dari kendaraan bermotor yang akan disebut di bawah ini. Untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”.
Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada:
PT _____ berkedudukan di _____ untuk selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”.
Atas hak-hak PEMBERI KUASA dari Kendaraan bermotor yang tersebut di bawah ini:
Merk :
Tipe :
No. Chasis :
No. Mesin :
No. Polisi :
Warna :
Untuk selanjutnya disebut “KENDARAAN BERMOTOR”.
Dan, hak-hak atas KENDARAAN BERMOTOR yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan Utang PEMBERI KUASA kepada PENERIMA KUASA berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia yang telah ditandatangani pada tanggal _____ berikut perubahan-perubahan, perjanjian-perjanjian, serta penambahannya yang sudah dibuat atau akan dibuat di kemudian hari (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”).
Kuasa-kuasa sebagaimana tertulis di bawah ini tidak dapat berakhir, karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau karena sebab-sebab apa pun, dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh PENERIMA KUASA tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kuasa-kuasa yang diberikan adalah melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, apabila pemberi kuasa lalai dalam melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Utang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia:
1. Untuk mengambil secara langsung barang milik PT _____ yang dipakai PEMBERI KUASA berupa kendaraan seperti tersebut di balik halaman ini.
2. Memasuki ruangan tempat tinggal atau kantor PEMBERI KUASA atau di tempat lain di mana kendaraan tersebut berada.
3. Memberikan persetujuan untuk mengadakan pemblokiran atas STNK dan BPKB, serta mengurus dan menyelesaikan balik nama kendaraan tersebut guna kepentingan PENERIMA KUASA atas biaya pemberi kuasa.
4. Mengambil kendaraan tersebut dari tangan PEMBERI KUASA atau pihak lain siapa pun adanya dan membawanya ke tempat yang dipandang baik oleh PENERIMA KUASA.
5. Menjual kendaraan tersebut di atas pada pihak ketiga menurut harga yang dianggap patut oleh PENERIMA KUASA, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasil penjualan tersebut, serta memotongkan hasil penjualan bersih dari buku utang pemberi kuasa dengan memberikan bukti pemotongan pada PEMBERI KUASA.
Kota _____ , tanggal _____
PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
______________ _____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar