Halaman

Kamis, 28 April 2011

Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual)

Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual)
Konsinyasi merupakan salah cara memulai usaha tanpa modal. Jika kita punya tempat, maka kita bisa menyediakan tempat kita untuk ditaruh produk barang milik produsen untuk kemudian dijual. Inilah yang dimaksud dengan sistem konsinyasi. Untuk menjaga agar akad perjanjian konsinyasi antara pemilik tempat dan pemilik barang itu bisa jelas dan saling mengikat, maka dibutuhkan surat perjanjian konsinyasi yang baik. Anda bisa mengunduh contohnya berikut ini.

Download versi .doc (Microsoft Word)



PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)



Pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara:

1.    Nama                   :

       Pekerjaan           :

       Alamat                 :

       Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



2.    Nama                   :

       Pekerjaan           :

       Alamat                 :

       Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada  PIHAK KEDUA berupa:

Nama Barang             :

Jumlah barang          :

Harga Jual                  :



Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1



Barang konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.



Pasal 2



1.    Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik PIHAK PERTAMA.

2.    Jika terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan.

3.    Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan.

4.    Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya, sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan.

5.    Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan.

6.    Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.



Pasal 3



1.    Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengutus teknisi dan selesai detraining di tempat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membayar depositnya.

2.    PIHAK KEDUA akan mengutus teknisi untuk mengikuti pelatihan di tempat PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu dengan biaya akomodasi, makan siang, dan uang saku harian ditanggung PIHAK PERTAMA.



Pasal 4



1.    PIHAK PERTAMA akan memberikan barang cadangan pada PIHAK KEDUA dengan rasio tertentu dan jumlah yang ditentukan PIHAK PERTAMA.

2.    PIHAK KEDUA dilarang menjual barang cadangan. Barang cadangan ini bertujuan sebagai barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen apabila barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki.



Pasal 5



PIHAK KEDUA diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin faks siap pakai sebagai sarana demonstrasi dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.



Pasal 6



Sistem pemesanan, pengiriman barang, dan pembayaran akan diatur sebagai berikut:

a.     PIHAK PERTAMA menitipkan kepada PIHAK PERTAMA uang deposit sebesar _____ % (_____ persen) dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening Bank _____ atas nama _____ . Uang deposit akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.

b.    PIHAK PERTAMA mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang dikonsinyasikan. Pemesanan barang dari PIHAK KEDUA kapada PIHAK PERTAMA sesuai jumlah minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK PERTAMA. Jika tidak memenuhi kuota, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK KEDUA.

c.     Pembayaran dilakukan setelah ada penjualan, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____ .



Pasal 7



Perjanjian ini berlaku _____ tahun, terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.









Pasal 8



PIHAK PERTAMA secara berkala akan memberikan kepada PIHAK KEDUA atribut pemasaran seperti neon boks, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain sebagai pendukung pemasaran.



Pasal 9



Perjanjian berakhir, maka seluruh barang konsinyasi yang belum laku terjual dikembalikan secara sempurna kepada PIHAK PERTAMA dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada PIHAK PERTAMA, kemudian Pihak pertama wajib mengembalikan uang deposit yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA terhadap barang yang belum laku terjual.



Pasal 10



Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hokum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                                              ___________