Halaman

Jumat, 20 Mei 2011

Surat Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah

Contoh Surat Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah
Adakalanya kita menjaminkan tanah yang kita miliki untuk berhutang. Hal ini dilakukan sebagai jaminan bagi sang pemberi jaminan manakala kita tidak sanggup membayar hutang kita. Untuk urusan penjaminan tanah seperti ini pun juga harus ada ketentuan yang jelas. Semua ketentuan dan kesepekatan itu harus tertuang dalam dokumen khusus yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maka disini kami mencoba memberikan contohnya. Silahkan diunduh.

Download



PENGAKUAN Utang DENGAN JAMINAN TANAH



Pada hari ini, _____  Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah antara:

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

PIHAK KEDUA dengan ini mengaku telah berutang kepada PIHAK PERTAMA uang sejumlah Rp _____  (_____ Rupiah) karena pinjaman uang yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA yang menyatakan menerima pengakuan utang PIHAK KEDUA tersebut, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, maka Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah dan sempurna (kuitansi) bagi PIHAK PERTAMA atas penerimaan jumlah uang tersebut oleh PIHAK KEDUA.



Selanjutnya Para Pihak di dalam kedudukannya tersebut di atas telah saling setuju dan semufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:





Pasal 1



Utang tersebut harus dibayar paling lambat tanggal _____ berikut keterlambatnya dikenakan denda _____ % (_____ persen) setiap harinya dari utang pokok, dengan cara angsuran utang pokok , untuk setiap hari berturut-turut yang sama besarnya.



Pasal 2



Segala pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang sah.



Pasal 3



Menyimpang dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menagih utang ini atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila:

1.  PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini atau akta lain yang berkaitan secara tertib.

2.  PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.

3.  PIHAK KEDUA jatuh pailit.

4.  PIHAK KEDUA meninggal dunia.

5.  Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain.

6.  Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar kembali utangnya.



Pasal 4



Apabila baik karena waktu yang disebutkan di dalam Pasal 1 maupun karena salah satu sebab yang disebutkan di dalam Pasal 3, utang dapat menjadi ditagih, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menagih dari PIHAK KEDUA seluruh jumlah uang yang masih terutang tanpa harus memberitahukan atau harus menyatakan lalai terlebih dahulu, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi dengan baik kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan hukum atas jaminan yang diberikan.





Pasal 5



Segala biaya yang timbul dari Perjanjian ini, baik biaya akta maupun biaya untuk menagih utang ini, di antaranya biaya juru sita, menjadi beban PIHAK KEDUA.

Guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali utang pokok tersebut berikut bunga dan biaya-biaya, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa: Tanah sawah pertanian atas nama _____ , tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ , Nomor _____ , luas:  _____ m2 (_____ meter persegi),  terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____  . Diserahkan oleh pemilik kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan pelunasan atas pengakuan utang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal _____ yang telah dilegalisasi oleh _____ Notaris di _____ .



Pasal 6



Di dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap (domisili) di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .



Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak serta saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.



PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA



_____________                                                                          ___________




Tidak ada komentar:

Posting Komentar