Download
KUASA UNTUK MENJUAL TANAH DAN BANGUNAN
Yang bertandatangandibawah ini:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
- sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____ Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.
Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.
(kota) (tanggal)
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
____________ _____________
Terima kasih Banyak atas info-infonya. Blog ini Benar-benar sangat membantu saya.
BalasHapusuntuk surat kuasa ini apa cukup 2 belah pihak diatas meterai...atau harus ke notaris..terimakasih infonya
BalasHapusINFO YANG SANGAT BERGUNA BAGI ORANG AWAM SEPERTI SAYA YANG AKAN TRANSAKSI TANAH. MAKASIH YA. 0821 40 56 40 57 (TAMA)
BalasHapusmaaf saya mau bertanya.
BalasHapusOrang tua mau mengajukan kredit pada sebuah bank menggunakan jaminan berupa tanah yang dimana atas nama ank dari orang tua terdebut. Pertanyaan saya bisakah orang tua menggunakan tanah itu sebagai jaminan apabila sang anak telah memberi surat kuasa kepada orang tua untuk keperluan kredit tersebut ?
kalau join modal dalam usaha,seperti tanam modal. pakai surat perjanjian apa,yha dan bagaimana cara pembuatanya ? terimakasih
BalasHapusnice infohh gan.. :)
BalasHapusThanks ya...bermanfaat sekali...banyak terbantu atas beberapa Surat kuasa tsb.
BalasHapussueeerrrrr...... manfa'at buanget'''
BalasHapusThank you very much. it helps me so much.
BalasHapusGod bless you.