Download
PERJANJIAN KERJA SAMA
DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ .
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak bertindak masing-masing dalam kedudukan mereka di atas, menerangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian ini:
Bahwa guna memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh Bank Umum sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor _____ Tanggal _____ dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu ke waktu, serta dalam rangka ekspansi usaha dari PIHAK PERTAMA dalam menyalurkan fasilitas pem-biayaan kepada para konsumennya, maka atas permintaan PIHAK PERTAMA tersusun suatu konsep kerja sama dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Lembaga Pembiayaan, antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya Para Pihak berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas telah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain, maka istilah-istilah sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti atau diinterpretasikan sebagai berikut:
A. Anjak Piutang berarti pengambilalihan tagihan PIHAK PERTAMA kepada Nasa-bah yang berupa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA ber-dasarkan Perjanjian ini.
B. Dokumen Transaksi berarti Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya se-hubungan dengan Fasilitas KUK baik yang telah ada maupun yang ada di kemudian hari termasuk perubahan, penambahan, pembaruannya, serta perpanjangannya.
C. Faktor Bunga Piutang berarti suatu bunga atas transaksi Anjak Piutang yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) PIHAK PERTAMA dengan suatu tingkat bunga yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
D. Fasilitas KUK berarti fasilitas kerja sama dengan cara anjak piutang yang dilakukan PIHAK KEDUA dalam bentuk Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berdasarkan syarat dan ketentuan yang termaktub di dalam Perjanjian ini.
E. Hari Kerja berarti hari di mana bank-bank di _____ dibuka untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring.
F. Utang berarti seluruh jumlah Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA atau sisanya yang belum lunas berikut dengan bunga, bunga denda, biaya dan ongkos-ongkos berdasarkan Perjanjian ini dan Doku-men Transaksi.
G. Jangka Waktu Fasilitas Kredit Usaha Kecil berarti jangka waktu _____ (_____) bulan yang dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otonomis setiap tahun, sehingga total jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah _____ (_____ ) tahun.
H. Komitmen berarti kesanggupan PIHAK KEDUA untuk menyalurkan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA menurut ketentuan dari Per-janjian ini.
I. Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti Kredit Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan SEBI 26.
J. Nasabah berarti nasabah debitur dari PIHAK PERTAMA baik secara perorangan maupun berbentuk badan hukum atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah atau akan mendapatkan suatu fasilitas pembiayaan dari PIHAK PERTAMA yang memenuhi kriteria yang di-syaratkan untuk dikategorikan sebagai Kredit Usaha Kecil (KUK) sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
K. Pemberitahuan Penarikan berarti pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
L. Perjanjian Anjak Piutang berarti perjanjian anjak piutang yang isinya mengenai pengalihan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK)/piutang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
M. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti penarikan sebagian atau keseluruhan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.
N. Peristiwa cidera janji berarti peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian ini.
O. Perjanjian Kredit berarti perjanjian (perjanjian) kredit atau perjanjian (perjanji-an) fasilitas pembiayaan atau dokumen serupa yang isinya mengenai pemberian fasilitas keuangan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah dan telah diterimanya fasilitas tersebut oleh Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.
P. Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berarti pinjaman (pinjaman) atau fasilitas (fasilitas) pembiayaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Nasabah yang memenuhi kriteria Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan SEBI 26.
Q. Piutang berarti piutang PIHAK PERTAMA kepada Nasabah berupa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dialihkan secara Anjak Piutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk seluruh hak-hak yang melekat atas piutang tersebut dan jaminan-jaminan yang dibuat atasnya tanpa terkecuali.
R. Rekening Penampungan berarti rekening yang akan dibuka PIHAK PERTAMA pada Bank dan untuk menampung dana pembelian piutang secara anjak piutang dari PIHAK KEDUA.
S. SEBI, berarti Surat Edaran Bank Indonesia No. _____ Tanggal _____dan perubahan serta pembaruannya yang ditetapkan/diberlakukan dari waktu ke waktu, yang mengatur tentang Kredit Usaha Kecil.
T. Tanggal Pembayaran Bunga Piutang berarti tanggal yang jatuhnya pada Hari Kerja sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang dan pembayaran Faktor Bunga piutang yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
U. Tanggal Penggunaan Fasilitas berarti tanggal yang merupakan Hari Kerja yang diusulkan dan diajukan oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan penarikan sebagaimana ternyata dalam Pemberitahuan Penarikan berdasarkan ketentuan Pasal 4a(iv) Perjanjian ini.
V. Wakil PIHAK KEDUA berarti PIHAK PERTAMA yang bertindak selaku wakil dari PIHAK KEDUA yang bertindak untuk mengelola, menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang dan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) untuk kepentingan PIHAK KEDUA berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Pasal 2
FASILITAS KUK
1. PIHAK KEDUA telah sepakat dan setuju untuk memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui PIHAK PERTAMA untuk suatu jumlah maksimum keseluruhan dan tidak melebihi Rp _____ (_____ Rupiah)waktu ke waktu selama jangka waktu Perjanjian ini dengan cara penarikan berulang-ulang (revolving basis).
Sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK KEDUA dengan di-administrasikan oleh PIHAK PERTAMA melakukan anjak piutang atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang yang akan dibuat dari waktu ke waktu selama jangka waktu fasilitas KUK.
Jumlah keseluruhan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat ditransaksikan secara anjak piutang berdasarkan Perjanjian ini adalah dari waktu ke waktu tidak melebihi jumlah maksimum fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) sebagaimana diuraikan dalam paragraf di atas dan dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 3 (i) Perjanjian ini.
2. Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan dari suatu badan Pemerintah yang berwenang, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan memenuhi Komitmennya, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, Komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir dan PIHAK PERTAMA harus segera mengambil alih seluruh Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang kepada PIHAK KEDUA oleh Nasabah, berdasarkan permintaan pertama yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
3. Apabila karena suatu sebab, setelah penandatanganan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini sehingga Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) tidak dapat diberikan melalui PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar setiap kerugian dan biaya-biaya yang timbul dari akibat tersebut kepada PIHAK KEDUA.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemilihan secara selektif atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan dengan cara anjak piutang kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan bahwa Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dapat dialihkan hanyalah yang tergolong lancar dan mempunyai catatan serta dokumen yang lengkap dan memuaskan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyampaikan nama-nama dan data-data serta dokumentasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dari setiap Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang akan dialihkan yang menurut penilaian PIHAK KEDUA sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau instansi yang berwenang lainnya, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menolak Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diajukan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku dan ditentukan sendiri oleh PIHAK KEDUA.
5. Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK KEDUA hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dipenuhi.
6. A. PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA selaku Wakil PIHAK KEDUA untuk:
(i) menata-usahakan, meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dan jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut;
(ii) melaksanakan setiap hak PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK); dan
(iii) segala sesuatu yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK).
Dengan kewajiban PIHAK PERTAMA untuk segera memberitahukan setiap tindakan yang dilakukannnya sehubungan dengan kuasa tersebut kepada PIHAK KEDUA.
B. PIHAK KEDUA dengan ini menunjuk dan mengangkat PIHAK PERTAMA untuk bertindak selaku Wakil PIHAK KEDUA yang akan:
(i) menata-usahakan dan meng-administrasikan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan Nasabah;
(ii) menata-usahakan dan meng-administrasikan seluruh jaminan yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa terkecuali.
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima sepenuhnya pengangkatan dan penunjukan selaku Wakil PIHAK KEDUA tersebut, khusus dalam berhubungan dengan para Nasabah dan pengelolaan segala sesuatunya sehubungan dengan transaksi sehari-hari yang berkaitan dengan Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) tanpa adanya suatu kewajiban apa pun dari PIHAK KEDUA untuk memberikan imbalan kepada Wakil PIHAK KEDUA atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini.
Pengangkatan sebagai Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini hanya akan berakhir sepanjang seluruh kewajiban PIHAK PERTAMA dan/atau Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi telah terpenuhi dan diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
C. Penunjukan Wakil PIHAK KEDUA berdasarkan pasal ini dapat diakhiri oleh PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila dianggap perlu atas dasar pertimba-ngan sendiri, termasuk apabila Wakil PIHAK KEDUA telah baik sengaja maupun tidak sengaja telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Dalam hal terjadi pengakhiran tersebut PIHAK KEDUA atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA akan mengambil tugas dan tanggung jawab Wakil PIHAK KEDUA dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
D. Apabila dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menugaskan siapa pun sebagai wakilnya untuk melakukan pengawasan atas pengadministrasian dan pengelolaan termasuk untuk menjadi petugas yang berwenang untuk mengelola barang barang jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang diadministrasikan dan dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK KEDUA.
E. PIHAK KEDUA baik secara periodik maupun sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atau pemeriksaan atas catatan, buku dan keadaan sebenarnya atas status suatu Piutang yang dikelola oleh Wakil PIHAK KEDUA. Atas pemeriksaan atau inspeksi tersebut, Wakil PIHAK KEDUA wajib untuk memenuhi semua permintaan data, informasi, keterangan yang diajukan oleh Bank atau wakilnya tersebut.
F. Dalam hal dianggap perlu oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menyelamatkan atau melindungi kepentingan PIHAK KEDUA sehubungan dengan jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mengambil alih tugas dan fungsi Wakil PIHAK KEDUA dalam meng-administrasikan dan mengelola jaminan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan memberikan suatu pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Wakil PIHAK KEDUA mengenai pengalihan tersebut.
Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut Wakil PIHAK KEDUA wajib tanpa ditunda untuk segera memenuhinya dan melaksanakan permintaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pasal 3
PRASYARAT
Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA baru berhak mengajukan Pemberitahuan Penarikan; dan PIHAK KEDUA baru berkewajiban untuk memberikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) apabila PIHAK PERTAMA telah memenuhi ketentuan prasyarat, sebagai berikut:
a. Dokumen Transaksi telah ditandatangani dan mengikat Para Pihak secara sah menurut hukum.
b. PIHAK PERTAMA telah membuka rekening penampungan pada PIHAK KEDUA.
c. Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagaimana diuraikan di bawah ini, suatu kriteria mana yang dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA, yaitu:
i. kredit atau pembiayaan pernasabah tersebut tidak boleh melebihi Rp _____ ;
ii. penggunaan kredit atau pembiayaan tersebut adalah untuk keperluan Nasabah dalam melakukan pembelian: kendaraan mobil baik baru maupun bekas, kendaraan sepeda motor baru, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman yang jatuh temponya tidak melebihi tanggal jatuh tempo Perjanjian ini. Khusus untuk mobil bekas jangka waktu pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) ditambah dengan usia kendaraan yang bersangkutan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kredit tidak boleh melebihi _____ (_____) tahun;
iii. realisasi pemberian fasilitas KUK akan dilakukan dengan membiayai _____ % (_____ persen) dari kewajiban nasabah yang diajukan untuk dijadikan Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan uang muka yang telah dibayarkan oleh Nasabah sebesar _____ % (_____ persen) dari harga barang yang dibiayai (harga on the road) oleh atau melalui PIHAK PERTAMA, atau berdasarkan persentase lainnya yang dari waktu ke waktu disetujui oleh PIHAK KEDUA;
iv. fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersifat revolving basis. Di mana nasabah yang telah melunasi kewajibannya dapat digantikan nasabah baru sepanjang masih dalam batas plafon yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA;
v. Account Receivable yang di-factoring-kan sebelumnya harus dalam keadaan lancar dengan minimal cicilan sudah 1 (satu) kali dan lancar;
vi. tanggal perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan antara PIHAK PERTAMA dengan Nasabah tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilakukannya penarikan pertama fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.
d. PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari Anggaran Dasar PIHAK PERTAMA yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan risalah-risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai perubahan pengurus PIHAK PERTAMA hingga saat Perjanjian ini ditandatangani.
e. PIHAK KEDUA telah menerima seluruh turunan atau kopi dari kelangsungan usaha PIHAK PERTAMA yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan termasuk tidak terbatas pada Izin Prinsip dan Izin Operasi sebagai Lembaga Pembiayaan, Izin-izin lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Keterangan Domisili, dan lainnya.
f. PIHAK KEDUA telah menerima dokumen-dokumen lainnya yang secara wajar diminta kepada PIHAK PERTAMA.
g. Pada saat itu tidak sedang terjadi atau berlangsung suatu kejadian pelanggaran/kelalaian berdasarkan Perjanjian ini.
h. Surat dari PIHAK PERTAMA yang melampirkan keterangan identitas dan contoh tanda tangan dari orang-orang yang diberi hak untuk menandatangani Doku-men Transaksi.
i. PIHAK PERTAMA telah menerima Pemberitahuan Penarikan yang penarikan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dilakukan secara kolektif (batch) dengan jumlah minimal Rp _____ .
Pasal 4
PENARIKAN
PIHAK PERTAMA hanya dapat melakukan Anjak Piutang apabila syarat dan ketentuan di bawah ini telah dipenuhi:
a. Ketentuan Umum penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara Anjak Piutang.
i. Pemenuhan ketentuan prasyarat:
PIHAK PERTAMA sudah harus memenuhi seluruh ketentuan prasyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini dan menyerahkan Pemberitahuan Penarikan pada Hari Kerja dan pada masa penarikan kepada PIHAK KEDUA.
ii. Syarat Pemberitahuan Penarikan:
Pemberitahuan penarikan harus menyebutkan jumlah dan jadwal dari setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikehendaki PIHAK PERTAMA dan disertai dengan rincian/daftar dari pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) dari Nasabah yang bersangkutan beserta bukti-bukti yang dapat diterima PIHAK KEDUA.
iii. Pengikatan:
Pemberitahuan penarikan yang diterima PIHAK KEDUA tidak dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan sehingga pemberitahuan penarikan yang telah diterima PIHAK KEDUA akan mengikat PIHAK PERTAMA.
iv. Penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK):
Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) hanya dapat diminta atau dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal-tanggal sebagai berikut yaitu: _____ setiap bulan berjalan selama jangka waktu penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dengan mengirimkan pemberitahuan penarikan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja sebelum Tanggal Penggunaan Fasilitas.
v. Sanksi:
PIHAK PERTAMA akan membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar suku bunga yang berlaku atas jumlah yang dibatalkan penarikannya untuk selama jangka waktu sejak tanggal pemberitahuan penarikan sampai dengan tanggal penggunaan fasilitas yang diusulkan sebagai akibat dibatalkan, ditarik, atau dicabutnya pemberitahuan penarikan oleh PIHAK PERTAMA.
vi. Berakhirnya kewajiban PIHAK KEDUA:
Setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), kewajib-an PIHAK KEDUA untuk memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berakhir.
b. Ketentuan khusus atas setiap penarikan:
1. Harga pembelian secara Anjak Piutang: Anjak Piutang atas pinjaman KUK akan dilakukan secara kelompok (batch) dengan harga pembelian Piutang berdasarkan sisa pokok pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya Anjak Piutang oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 3.c.(iii) Perjanjian ini.
2. Dokumen yang harus disampaikan:
Pada setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), PIHAK PERTAMA harus menyampaikan kepada PIHAK KEDUA dengan mengikuti syarat dan ketentuan Perjanjian dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Perjanjian Anjak Piutang yang telah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
b. Daftar Nasabah secara kolektif (per-batch) yang akan dibiayai melalui penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan Perjanjian ini;
c. Surat pernyataan dari PIHAK PERTAMA yang isinya antara lain menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab atas per-olehan, penyimpanan dan pemeliharaan atas semua asli Bukti Kepemilik-an Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur asli dan kuitansi blanko dari setiap kendaraan yang dibeli oleh Nasabah bersangkutan yang dibiayai dengan dana fasilitas Kredit Usaha (KlJK) sesuai daftar yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA serta pernyataan mengenai kondisi bahwa kendaraan bersangkutan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lainnya yang tidak berkaitan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini, serta telah diasuransikan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 (i) Perjanjian ini.
d. Salinan yang sesuai dengan aslinya dan diberi cap atau tulisan “Dijamin-kan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Penyaluran Kredit Usaha Kecil tertanggal hari ini Nomor _____ , atas Perjanjian Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah.
e. Surat pernyataan persetujuan dari Nasabah atas pengalihan utangnya semula kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya beralih kepada PIHAK KEDUA.
f. Aksep/Promes/Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN) yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PIHAK PERTAMA.
3. Tenggang waktu penarikan fasilitas:
Tenggang waktu penarikan fasilitas secara kolektif atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dibatasi, yaitu hanya dapat dilakukan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Jumlah kelipatan:
Setiap penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) harus dilakukan minimal sebesar Rp _____ .
5. Pembukuan:
a. PIHAK KEDUA akan membuat dan memelihara pembukuannya suatu catatan/administrasi atas PIHAK PERTAMA mengenai atau sehubungan dengan penyediaan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam bentuk Anjak Piutang yang termaktub dalam Perjanjian ini, dalam catatan/admi-nistrasi mana akan dicatat anjak piutang yang telah ditransaksikan, pembayaran atas jumlah pokok piutang, faktor bunga piutang, atau kewajiban lainnya sehubungan dengan anjak piutang tersebut, serta perhitungan dan pembayaran faktor bunga piutang, bunga denda, biaya, upah, dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.
b. Catatan/administrasi yang dibuat oleh PIHAK KEDUA tersebut merupakan bukti sah dan mengikat terhadap PIHAK PERTAMA mengenai jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA dan Nasabah serta kewajiban lain PIHAK PERTAMA dan Nasabah kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (kecuali jika terdapat kesalahan dalam per-hitungan) akan mempunyai kekuatan bukti sempurna dan mengikat di muka Pengadilan yang berwenang serta akan menjadi dasar bagi PIHAK KEDUA dalam menjalankan hak dan wewenangnya berdasarkan Per-janjian ini.
6. Penghentian penarikan fasilitas:
PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dengan pemberitahuan segera berhak untuk menghentikan permohonan penarikan fasilitas KUK yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA apabila:
i. rasio tunggakan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) di atas 30 (tiga puluh) hari terhadap total tagihan Nasabah (termasuk nasabah lainnya PIHAK PERTAMA) melebihi _____ % (_____ persen); dan/ atau
ii. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang belum diterima dari dealer lebih dari _____ (_____) hari kalender mencapai suatu jumlah prosentase melebihi _____ % (_____persen) dari total jumlah Nasabah (termasuk Nasabah lainnya PIHAK PERTAMA);
iii. laporan yang wajib dan seharusnya disampaikan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketentuan Perjanjian ini tidak diterima dengan teratur oleh BANK sebagaimana mestinya;
iv. Dalam hal PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutang yang dimilikinya sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kredit (KUK), maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu Piutang yang akan dialihkan tersebut. Dengan diberikannya hak tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji tanpa dapat dibatalkan atau ditarik kembali dengan cara apa pun (kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA) untuk melaksanakan haknya tersebut apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk mengalihkan Piutangnya.
Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
a. Jadwal pembayaran kembali piutang-piutang berdasarkan suatu catatan yang dari waktu ke waktu dipelihara oleh PIHAK KEDUA harus dilunasi oleh Nasabah melalui PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA melalui pembayaran per bulan melalui PIHAK KEDUA dengan menggunakan prosedur dan administrasi sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam Perjanjian ini.
b. Cara pembayaran:
i. Semua bentuk pembayaran kembali yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus dilakukan seutuhnya sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian ini dengan tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.
ii. Semua bentuk pembayaran kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar kepada PIHAK KEDUA pada tanggal jatuh tempo dari masing-masing batch penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau piutang yang jatuh tempo atau dipercepat pelunasannya.
iii. Apabila suatu tanggal pembayaran sesuai dengan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA jatuh pada suatu hari yang bukan Hari Kerja, maka tanggal pembayaran tersebut akan jatuh pada tanggal berikutnya yang merupakan Hari Kerja.
c. Sumber pembayaran kembali:
i. Sumber pembayaran kembali untuk fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) bersumber dari dana pembayaran kembali yang dibayarkan oleh Nasabah sesuai dengan jadwal pembayaran kembali dalam masing-masing Perjanjian Kredit dan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, yang akan ditransfer oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Perjanjian ini.
ii. Sumber pembayaran yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA sendiri sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4.b.6 dan Pasal 4.b.7 Perjanjian ini.
Pasal 6
PEMBAYARAN LEBIH AWAL ATAS PINJAMAN KUK
Tanpa mengesampingkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi, apabila terjadi suatu Pembayaran lebih awal secara keseluruhan atas Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang telah dialihkan secara Anjak Piutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib pada hari kerja yang sama untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis mengenai telah terjadinya pembayaran atau pelunasan lebih awal tersebut, yang isinya antara lain memuat:
(i) jumlah baik utang pokok maupun bunga dari Pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dibayarkan lebih awal tersebut oleh Nasabah;
(ii) nama Nasabah yang bersangkutan dan suatu keterangan mengenai batch/ke-lompok mana Nasabah tersebut tergabung;
(iii) syarat lain yang diminta dan dianggap perlu oleh BANK berdasarkan pertimba-ngan sendiri.
Pemberitahuan tersebut (apabila ada) harus dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil KUK.
Dana pembayaran piutang secara lebih awal tersebut diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal pembayaran kembali piutang secara batch.
Pasal 7
FAKTOR BUNGA PIUTANG
a. Besarnya Faktor Bunga Piutang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap tanggal pembayaran Faktor Bunga Piutang yang ditentukan sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, sesuai dengan jadual yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA.
b. Pemberitahuan Suku bunga atas Faktor Bunga Piutang yang berlaku atas piu-tang akan diberitahukan dengan cara:
i. untuk pertama kali pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan Fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) secara kolektif (batch) yang diusulkan dalam masing-masing pemberitahuan penarikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
ii. untuk penentuan suku bunga selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya suatu masa bunga.
Suku bunga yang diberitahukan oleh PIHAK KEDUA itu mengikat PIHAK PERTAMA untuk dibayarkan kepada PIHAK KEDUA atas jumlah pembayaran kembali pinjaman KUK yang berupa Piutang.
c. Denda
Apabila PIHAK PERTAMA lalai membayarkan jumlah piutang, faktor bunga piutang, provisi, komisi, dan biaya-biaya yang lain sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dan pembayaran mana telah jatuh tempo, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga denda sebesar _____ % (_____ persen) per bulan atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar, terhitung sejak pembayaran itu jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran tersebut dilunasi seluruhnya.
Bunga denda mana harus dibayar sekaligus selambat-lambatnya dalam _____ (_____) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan pertama dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
d. Hari Bunga
Semua faktor bunga piutang dan bunga denda, dihitung berdasarkan atas jumlah hari yang berlalu, yaitu dimulai dari tanggal penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), tetapi tidak termasuk tanggal pembayaran faktor bunga piutang atau bunga denda yang wajib dibayar dan satu tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
e. Ketidakwenangan Bank
Jika karena suatu peraturan yang berlaku atau karena larangan atau kebijaksanaan Pemerintah, PIHAK KEDUA dilarang atau tidak diperkenankan untuk menerima faktor bunga piutang, maka dengan pemberitahuan oleh PIHAK KEDUA tersebut kepada PIHAK PERTAMA, maka komitmen PIHAK KEDUA menjadi berakhir, dan PIHAK PERTAMA harus segera dan seketika memenuhi ketentuan pasal 4.b.6 dan 4.b.7 Perjanjian ini.
f. Pemotongan
Setiap pembayaran faktor bunga piutang oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.
g. Kuasa
PIHAK PERTAMA selama jangka waktu Perjanjian ini memberi kuasa mutlak kepada PIHAK KEDUA, dan kuasa mana tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA untuk memotong atau mendebetkan dari setiap fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik PIHAK PERTAMA atas seluruh biaya dan imbalan jasa yang harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 8
ONGKOS-ONGKOS DAN BIAYA
a. Biaya-biaya
PIHAK PERTAMA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA atas semua biaya-biaya berkenaan dengan penyiapan, pembuatan Dokumen Transaksi termasuk biaya-biaya Notaris.
b. Provisi
PIHAK PERTAMA setuju membayar kepada PIHAK KEDUA provisi sebesar _____ % (_____ persen) per tahun, untuk pertama kali wajib dibayarkan selambat-lambatnya _____ (_____) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, untuk tahun-tahun selanjutnya wajib dibayarkan pada tanggal ulang tahun Perjanjian ini dan dihitung berdasarkan plafon fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
c. Imbalan lainnya
Imbalan-imbalan lainnya yang wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) (jika ada) akan diatur dalam suatu dokumen terpisah yang merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
d. Potongan
i. setiap pembayaran sebagaimana diatur di dalam Pasal ini tidak akan dilakukan potongan dalam bentuk apa pun.
ii. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk dapat memotong atau mendebet secara langsung dari setiap jumlah fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) yang ditarik untuk pembayaran biaya dan imbalan jasa (jika ada) sebagaimana dimakud dalam pasal ini.
Pasal 9
PAJAK-PAJAK DAN BIAYA TAMBAHAN
Setiap dan semua pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini, baik atas pembayaran atau pelunasan piutang, faktor bunga piutang, provisi, maupun biaya-biaya dan ongkos lainnya, harus dibayar penuh tanpa adanya potongan-potongan dalam bentuk apa pun termasuk pajak-pajak yang secara peraturan dan perundangan harus dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
a. Apabila oleh peraturan yang berlaku, PIHAK PERTAMA diharuskan melakukan pemotongan-pemotongan atas jumlah-jumlah yang harus dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka jumlah yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA itu harus ditambah dengan jumlah tambahan yang sedemikian rupa besarnya, sehingga setelah dilakukannya pemotongan tersebut, PIHAK KEDUA tetap menerima (bebas dari tanggung jawab berkenaan dengan adanya pemotongan-pemotongan tersebut) suatu jumlah bersih yang sama dengan jumlah yang sedianya harus diterima seandainya pemotongan-pemotongan tersebut tidak ada.
b. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini untuk mana berdasarkan hukum yang berlaku ia harus melakukan pemotongan, maka PIHAK PERTAMA harus membayar penuh pemotongan tersebut kepada instansi yang berwenang dalam waktu yang ditentukan untuk melakukan pembayaran tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dan wajib mengirimkan kepada Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran tersebut, bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
c. PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar seluruh pajak-pajak yang wajib dibayarnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
PERNYATAAN
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa pernyataan-pernyataan tersebut di bawah ini adalah benar, tidak direkayasa, atau dibuat-buat sehingga isinya tidak menyesatkan:
a. Perseroan Terbatas
PIHAK PERTAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku serta tidak dalam keadaan dibubarkan atau membubarkan diri, atau PIHAK PERTAMA berada dalam keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 146 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: (1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar ke-pentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasar-kan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
b. Badan Hukum
PIHAK PERTAMA tidak akan mengubah status badan hukum perseroan.
c. Anggaran Dasar
Pada tanggal Perjanjian ini, anggaran dasar PIHAK PERTAMA dan perubahannya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas anggaran dasar PIHAK PERTAMA.
d. Kepengurusan
Pada tanggal Perjanjian ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA adalah sebagaimana telah diberitahukan kepada PIHAK KEDUA, sampai dengan tanggal pernyataan ini diberikan tidak ada perubahan lain atas pengurus PIHAK PERTAMA.
e. Pemegang Saham
Pada tanggal Perjanjian ini, susunan pemegang saham PIHAK PERTAMA adalah nama-nama sebagaimana dicantumkan dalam dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f. Wewenang
PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian Kredit, memberikan fasili-tas Kredit Usaha (KUK) dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya;
g. Persetujuan
PIHAK PERTAMA telah melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan perundangan yang berlaku serta ketentuan anggaran dasarnya untuk membuat, menandatangani Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya.
Semua persetujuan, pemberitahuan atau pendaftaran ke instansi pemerintah yang berwenang atau pihak-pihak lainnya yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA untuk membuat-menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya, dan seluruh dokumen yang harus dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA telah diperoleh atau dilakukan sehingga tidak mengakibatkan Perjanjian ini dan dokumen tersebut menjadi cacat atau dapat dibatalkan atau tidak berlaku.
Penandatanganan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan atau anggaran dasar PIHAK PERTAMA, dan tidak akan menyebabkan terjadinya cidera janji terhadap perjanjian lain di mana PIHAK PERTAMA merupakan pihak atau hartanya terikat dalam perjanjian lain tersebut.
h. Perjanjian Mengikat
Perjanjian ini dan dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya apabila ditandatangani oleh wakil PIHAK PERTAMA yang berwenang merupakan kewajiban hukum yang sah dan mengikat PIHAK PERTAMA.
i. Prioritas
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pelunasan terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya berkenaan dengan suatu kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA yang telah ada maupun akan ada di kemudian hari yang timbul berdasarkan Perjanjian ini.
j. Perkara
Tidak ada gugatan atau perkara baik perdata maupun pidana di depan badan peradilan atau arbitrase yang sekarang sedang berlangsung yang melibatkan PIHAK PERTAMA.
k. Cidera Janji
PIHAK PERTAMA tidak dalam atau sedang melakukan cidera janji pada perjanjian-perjanjian lain di luar Dokumen Transaksi, di mana mereka menjadi pihak atau di dalam perjanjian-perjanjian lain tersebut.
l. Informasi
Setiap laporan keuangan PIHAK PERTAMA yang dibuat dan diserahkan kepada PIHAK KEDUA, adalah lengkap dan benar dan memberikan gambaran yang wajar tentang keadaan keuangan PIHAK PERTAMA pada tanggal tersebut, dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
m. Pihak yang Berwenang
Orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini dan dokumen transaksi benar-benar berhak menandatangani perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen tersebut.
n. PIHAK PERTAMA tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali kewajiban-kewajiban pajak yang ditangguhkan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
o. Izin-izin
PIHAK PERTAMA mempunyai dan selalu menjaga keberlakuan, semua izin-izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
PIHAK PERTAMA akan selalu menaati dan tidak melanggar ketentuan dan persyaratan dari setiap izin-izin tersebut.
p. Laporan Keuangan
Semua laporan keuangan yang diberikan dan/atau akan diberikan PIHAK PER-TAMA kepada PIHAK KEDUA menggambarkan secara benar, tidak menyesatkan atau dibuat sesuai kondisi keuangan PIHAK PERTAMA.
q. Kewajiban Keuangan
Pada tanggal Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang tidak dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Sejak tanggal tersebut tidak ada perubahan-perubahan besar terhadap keadaan keuangan PIHAK PERTAMA selain dari apa yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut.
Semua informasi keuangan atau lainnya yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA berkenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini adalah benar dan berisikan fakta-fakta yang diperlukan atau yang dianggap perlu yang harus dinyatakan dalam laporan keuangan tersebut.
r. Pengulangan
Setiap pernyataan di atas selalu benar pada setiap tanggal penggunaan fasilitas secara kolektif (batch), seandainya semua pernyataan tersebut dibuat pada tanggal tersebut.
s. Status Piutang
PIHAK PERTAMA hanya akan mengalihkan piutang yang dalam keadaan lancar dan baik kepada PIHAK KEDUA, dan piutang tersebut tidak dalam keadaan dijaminkan atau dalam sengketa dengan pihak mana pun.
Seluruh piutang adalah diperoleh dan dimiliki secara sah oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 11
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA selama dalam jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini, atau selama jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), atau masih terdapat Piutang yang masih terutang oleh Nasabah, atau selama masih ada jumlah-jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan selalu memenuhi seluruh kewajiban-kewajibarmya sebagai berikut:
a. Usaha
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan kegiatan usaha berdasarkan peratur-an dan perundangan yang berlaku dengan cara seefektif dan seefisien mungkin dan dengan praktik usaha yang etis dan benar.
PIHAK PERTAMA akan tetap menjaga eksistensi dan kelangsungan usahanya dan tidak akan melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
b. Laporan Keuangan
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada BANK:
(i) dalam 60 (enampuluh) hari kalender setelah akhir setiap semester dari tahun buku yang sedang berjalan atau telah berakhir, salinan neraca dan perhitungan rugi-laba PIHAK PERTAMA yang tidak diaudit (in-house figures), yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia yang diterap-kan secara konsisten;
(ii) dalam waktu _____ (_____) hari kalender terhitung setelah ditutupnya tahun fiskal, neraca, dan perhitungan rugi-laba yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang disetujui oleh PIHAK KEDUA;
(iii) dengan segera, atau yang sewaktu-waktu diminta oleh PIHAK KEDUA atas semua kejadian-kejadian penting yang menyangkut kondisi keuangan PIHAK PERTAMA yang diduga dapat mempengaruhi kegiatan atau operasi perusahaan;
(iv) daftar Outsanding pinjaman (kewajiban Nasabah) setiap bulan paling lambat tanggal _____ (_____) setiap bulannya. Dan Laporan Keuangan tiga bulanan paling lambat _____ (_____) hari setelah periode berakhir.
c. Laporan Piutang
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir setiap bulan dari tahun buku yang sedang berjalan suatu laporan bulanan mengenai Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA sebagai lembaga pembiayaan beserta jadwal jatuh tempo Piutang dan piutang usaha PIHAK PERTAMA (aging schedule).
d. Pemeriksaan
PIHAK PERTAMA wajib mengizinkan PIHAK KEDUA untuk memeriksa seluruh fasilitas, kegiatan, pembukuan, dan catatan PIHAK PERTAMA dan mewajibkan wakil-wakilnya, karyawannya, akuntan, dan konsultan hukum/pengacaranya, memberikan bantuan mereka sepenuhnya berkenaan dengan pemeriksaan ter-sebut. Dalam hal ini termasuk untuk memeriksa seluruh dokumen yang berkait-an dengan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang disalurkan kepada Nasabah serta melakukan konfirmasi langsung dengan Nasabah yang bersangkutan.
Semua biaya-biaya yang timbul bertalian dengan hal tersebut di atas menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA.
e. Persetujuan lebih lanjut dari Pemerintah
PIHAK PERTAMA wajib memperoleh atau mendapatkan izin-izin atau memberi-kan laporan-laporan tertentu sehubungan dengan atau yang diperlukan ber-kenaan dengan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK).
f. Mematuhi peraturan dan lain-lain
PIHAK PERTAMA berkewajiban mematuhi semua ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga agar semua hartanya yang berguna untuk melaksana-kan kegiatan-kegiatan usahanya selalu dalam keadaan baik, dan mempertahan-kan wadah badan hukumnya dan melaksanakan usahanya dengan baik dan secara efisien.
g. Pajak-pajak
PIHAK PERTAMA wajib membayar seluruh pajak-pajak yang ditimbulkan sehubungan dengan Perjanjian ini tepat waktunya dan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
h. Jaminan lebih lanjut
PIHAK PERTAMA dengan segera dari waktu ke waktu atas permintaan PIHAK KEDUA akan melakukan semua tindakan, menandatangani dokumen, dan memberikan informasi-informasi yang diminta oleh PIHAK KEDUA guna betul-betul mengefektifkan Perjanjian ini dan untuk melindungi hak-hak PIHAK KEDUA yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini.
i. Asuransi
PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan kepada suatu perusahaan asuransi barang-barang yang dibeli oleh Nasabah dengan menggunakan atau dibiayai atau turut dibiayai dengan fasilitas Kredit Usaha (KUK) berdasarkan Perjanjian ini.
j. Pelepasan Jaminan oleh PIHAK PERTAMA
Setiap pelepasan jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh PIHAK PERTAMA selaku wakil PIHAK KEDUA wajib diikuti dengan pelunasan seluruhnya oleh Nasabah yang bersangkutan atas jumlah pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang terutang pada saat dilakukannya pelepasan jaminan tersebut.
Pasal 12
PEMBATASAN DAN PENGAWASAN
1. Selama jangka waktu fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) Piutang dan jumlah-jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini masih terutang, PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudahnya kepada PIHAK KEDUA dalam hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Merger, Akuisisi, Penjualan Aset:
(i) melakukan penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi dengan atau membeli semua atau sebagian harta atau modal saham perusahaan lain;
(ii) menjual, menyewakan, mengalihkan semua atau bagian terbesar dari hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa;
(iii) membubarkan diri
b. Pembebanan Aset:
Memberikan hak tanggungan, memberikan kuasa untuk memasang hak tanggungan, kuasa untuk menjual, pengalihan hak milik secara fiducia, pengalihan hak atas piutang sebagaimana jaminan, pengalihan hak atas klaim asuransi sebagai jaminan, atau hak-hak jaminan lain dalam bentuk apa pun, atas aset PIHAK PERTAMA yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kecuali yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi.
c. Penjualan/Pengalihan Saham
Menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau membebankan saham-saham dari pemegang saham kepada pihak manapun.
d. Penanggungan Utang
Menanggung utang untuk kepentingan pihak lain.
e. Deviden
Membayar deviden atau interim deviden dalam bentuk apa pun kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA dan membayar/melunasi utang kepada pemegang saham PIHAK PERTAMA.
f. Memberi Pinjaman
Memberi pinjaman kepada pihak lain atau kepada pemegang saham dan pengurus.
g. Perubahan Anggaran Dasar
Mengubah:
(i) struktur permodalan terkecuali melalui penyetoran saham baru oleh pemegang saham;
(ii) anggaran dasar dan komposisi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham masing-masing, kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari.
h. Pengurusan
Mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i. Memperoleh Utang Lain dan Melakukan Pembayaran Utang Sebelum Waktunya
(i) memperoleh atau mendapatkan pinjaman baik dari Bank atau melalui leasing atau berutang lain;
(ii) membayar utang sebelum waktunya, kecuali utang yang timbul karena kegiatan bisnis yang biasa dan perjanjian ini.
j. Memberikan Kredit dan Melakukan Investasi
(i) memberikan kredit kepada pihak mana pun termasuk kepada kelompok usahanya atau kepada pemegang saham kecuali dalam rangka kegiatan bisnis dan operasi usaha sehari-hari;
(ii) melakukan investasi dalam perusahaan manapun termasuk perusahaan anak dan afiliasi;
(iii) melakukan Capital Expenditure di atas Rp _____ (_____ Rupiah).
k. Membuat Pengikatan
Membuat atau melakukan pengikatan yang akan berdampak atau berakibat terhadap terganggunya atau terhambatnya kewajiban PIHAK PERTAMA atau menyebabkan terganggunya kewajiban PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.
2. Khusus untuk perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1.g.ii) dan (1.h) Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi pengaruh yang timbul akibat perubahan komposisi pemegang saham dan pengurus PIHAK PERTAMA (jika ada), termasuk tapi tidak terbatas pada perubahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Perjanjian ini (covenants), persyaratan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK), maupun pelunasan Piutang atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4.b (6) dan 4.b (7) Perjanjian ini, jika diperlukan.
3. PIHAK PERTAMA tidak akan menjual atau mengalihkan Piutang kepada PIHAK KEDUA kecuali merupakan pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK) yang lancar dan baik.
Dalam hal diketahui oleh PIHAK KEDUA bahwa Piutang tersebut adalah tidak baik, maka PIHAK PERTAMA wajib menukarkannya dengan Piutang yang baik, atau PIHAK KEDUA berhak mengalihkannya kepada pihak ketiga.
Pasal 13
PERISTIWA CIDERA JANJI
a. Peristiwa Cidera Janji
Masing-masing peristiwa atau kejadian tersebut di bawah ini akan merupakan suatu peristiwa cidera janji dalam Perjanjian ini:
i. Tidak Membayar.
PIHAK PERTAMA lalai atau tidak membayarkan jumlah Piutang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada PIHAK KEDUA berdasarkan jadwal yang senantiasa dipelihara oleh PIHAK KEDUA, Faktor Bunga Piutang, atau jumlah-jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini, atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini.
ii. Pernyataan Tidak Benar
Pernyataan yang dibuat oleh pejabat PIHAK PERTAMA yang berwenang dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi terbukti tidak betul atau menyesatkan.
iii. Tidak Melaksanakan Kewajiban
PIHAK PERTAMA tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat, atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.
iv. Melanggar Pembatasan
PIHAK PERTAMA melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, atau PIHAK PERTAMA lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini atau dokumen transaksi.
v. Eksekusi Barang Jaminan.
Ada kreditur lain yang mengambil langkah-langkah untuk mengeksekusi barang jaminan atas pinjaman Kredit Usaha Kecil (KUK), karena PIHAK PERTAMA tidak membayar utangnya kepada pihak yang bersangkutan.
vi. Cidera Janji Atas Perjanjian Lainnya
PIHAK PERTAMA melakukan cidera janji atas suatu perjanjian utang kepada kreditur lain, sehingga utang tersebut oleh kreditur yang bersangkutan dinyatakan jatuh tempo dan harus sekaligus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
vii. Putusan Pengadilan
Adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di mana PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau lebih, dan putusan mana tidak dilaksanakan dalam waktu 30 (tigapuluh) hari, atau gugatan perkara (baik pidana maupun perdata) diajukan terhadap PIHAK PERTAMA yang menurut PIHAK KEDUA dapat membahayakan kemampuan PIHAK PERTAMA untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.
viii. Penundaan Pembayaran/Pailit
PIHAK PERTAMA:
(1) tidak bisa membayar utang yang telah jatuh tempo;
(2) melakukan likuidasi;
(3) dinyatakan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang (surseance van betaling) atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit.
ix. Penyitaan
Seluruh atau sebagian kekayaan PIHAK PERTAMA disita oleh Pemerintah atau pihak lain.
b. Akibat Terjadinya Peristiwa Cidera Janji
Apabila terjadi salah satu Peristiwa Cidera Janji, maka:
(a)PIHAK KEDUA berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA menyatakan: (i) Bahwa seluruh fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara Anjak Piutang, dan faktor bunga piutang yang terutang dan semua jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika, atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan adanya putusan dari pengadilan, dan (ii) Bahwa komitmen dibatalkan terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(b)PIHAK KEDUA berhak melakukan segala upaya hukum untuk melaksanakan hak PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini dan Dokumen Transaksi dan mengambil pelunasan atas fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) atau Piutang yang dialihkan secara anjak piutang, beserta Faktor Bunga Piutang yang dikenakan atasnya dan biaya-biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Dokumen Transaksi dari eksekusi perjanjian jaminan.
Berkenaan dengan pemutusan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dengan ini menge-sampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 14
LAIN-LAIN
a. Perjanjian Menyeluruh
Perjanjian ini mengesampingkan semua persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini.
b. Perubahan-perubahan.
Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
c. Force Majeure
Setiap saat, apabila menurut pendapat yang wajar dari PIHAK PERTAMA setelah tanggal Perjanjian ini terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi, atau politik nasional yang memengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, di mana berdasarkan pertimbangan bisnis tidak mungkin lagi fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini diteruskan baik untuk seterusnya maupun sementara, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan:
i. selama keadaan tersebut berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak boleh melakukan penarikan fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK);
ii. jika dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan tersebut keadaan tersebut belum berakhir atau PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak mencapai persetujuan mengenai perubahan atas Perjanjian ini agar fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) dapat dilanjutkan, maka fasilitas Kredit Usaha Kecil (KUK) ini menjadi berakhir dan semua Piutang berikut Faktor Bunga Piutang segera wajib untuk dibeli kembali oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat ini oleh PIHAK PERTAMA.
d. Tidak Ada Pelepasan Hak
Kelalaian atau keterlambatan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasar-kan Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan bahwa PIHAK KEDUA telah melepaskan hak-hak tersebut.
e. Pengganti
Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta para pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berhak memindahkan hak-haknya Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. Untuk itu PIHAK KEDUA diberi hak memberikan suatu informasi berkenaan dengan PIHAK PERTAMA kepada pihak yang akan menerima pemindahan tersebut.
f. Kompensasi.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan kompensasi atas dana yang disimpan dalam rekening PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA untuk diperhitungkan dengan jumlah utang PIHAK PERTAMA yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar.
g. Bukti Cidera Janji
Dalam hal PIHAK PERTAMA diharuskan melakukan kewajibannya dalam Perjanjian ini dalam waktu yang tertentu, PIHAK PERTAMA dianggap telah melakukan cidera janji apabila tidak melakukan kewajiban-kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan dan untuk itu tidak diperlukan bukti apa pun.
h. Pemberitahuan
Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Perjanjian ini harus tertulis dan disampaikan secara:
(i) diantar langsung;
(ii) dengan pos tercatat dan
(iii) melalui telex/telefax (disusul dengan konfirmasi melalui surat)
Sebagaimana dipilih oleh pihak-pihak yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.
Pemberitahuan itu dianggap diterima pada: (i) tanggal penerimaan jika dikirim langsung; (ii) tanggal hari ketiga setelah dikirim melalui telex/telefax, yang mana yang lebih dulu.
i. Mengungkapkan Informasi
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA untuk memberi-kan informasi berkenaan dengan transaksi tersebut dalam Perjanjian ini, yang dari waktu ke waktu diminta oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.
j. Judul Perjanjian.
Judul pada setiap pasal Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Perjanjian ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apa pun atas isi Perjanjian ini.
k. Domisili.
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ , dengan tidak mengurangi hak dan wewenang PIHAK KEDUA untuk mengajukan tuntutan/gugatan okum terhadap PIHAK PERTAMA di muka Pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg.
l. Efektifitas atau Keberlakuan
Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku secara sah menurut hukum di antara Para Pihak, apabila PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dokumen-dokumen. Dan, PIHAK KEDUA telah memeriksanya secara seksama dengan memberikan pernyataan kepada PIHAK PERTAMA bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut telah memuaskan Para Pihak.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dibuat rangkap dua untuk masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar