Halaman

Selasa, 05 Juli 2011

Surat Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna

Surat Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna
Dalam sebuah transaksi sewa-menyewa, tak jarang pula terdapat perselisihan, terutama pada masa-masa akhir sewa guna. Maka ketika kita mengakhiri perjanjian sewa kita pun, juga tetap dibutuhkan surat legal yang mampu menunjukkan bahwa kita sudah menyelesaikan sewa guna atas objek yang kite sewa dan bahwa hak guna objek tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada si pemilik dan bukan lagi pada kita.

Download



PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:
1.  Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,
    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
    Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____
    Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Para Pihak lebih dahulu menerangkan:
Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah ditandatangani Perjanjian Sewa Guna:         
a. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
b. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
c. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
Mengenai fasilitas _____ .

Bahwa sampai saat ini PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini. 
2. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal _____ .   
3. Sisanya atau sebesar Rp _____  (_____ Rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp _____  (_____ Rupiah).        

Dan PIHAK KEDUA menerima penyelesaian tersebut di atas.

Apabila PIHAK PERTAMA ingkar dengan Perjanjian tersebut, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (enduser).

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian oleh Para Pihak dan saksi-saksi, dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

________________                                                                                                                        _____________                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar