Pengikatan Untuk Pemasukan Dalam
Perseroan Terbatas
Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi
Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini
bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah
pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah yang dirinci di bawah ini:
a. Sebidang tanah Hak
Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____ Luas _____ m2 (_____ meter
persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat
tanahnya tanggal _____ .
b. Sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat
dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah
seluas _____ m2 (_____ meter persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA
sesuai dengan akta-akta Nomor _____ tertanggal _____ . Semuanya dibuat di
hadapan _____ Sarjana Hukum. Notaris di
_____ .
Demikian berikut
segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang
ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang
karena sifat guna peruntukannya atau menurut Undang-Undang dianggap sebagai
harta tetap.
- Bahwa PIHAK PERTAMA
telah mengeluarkan dan menempatkan _____ % (_____ persen) dari modal setor
dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, PT _____ kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa telah
disetujui oleh Para Pihak. PIHAK KEDUA akan memasukkan Bidang Tanah sebagai
pembayaran kewajiban atas uang setoran modal untuk saham-saham yang ditempatkan
dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak
dengan ini bersepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian/Pengikatan untuk
Pemasukan dalam Persero-an Terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PENGIKATAN
UNTUK PEMASUKAN BIDANG TANAH
1. PIHAK KEDUA dengan
ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memasukan ke dalam
perseroan terbatas PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan
karenanya mengikatkan diri untuk menerima pemasukan dari PIHAK KEDUA yaitu:
a. sebidang tanah Hak
Guna Bangunan, diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor _____ Luas _____ m2 (_____ meter persegi
sesuai dengan Gambar Situasi Tanggal _____ Nomor _____ dan Sertifikat tanahnya
tanggal _____ .
b. sebuah Bangunan Rumah Tempat tinggal, terbuat
dari dinding tembok, lantai ubin, atap genteng yang didirikan di atas tanah
seluas _____ m2 (_____ meter
persegi) tercatat atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan akta-akta Nomor _____
tertanggal _____ . Semuanya dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum. Notaris di _____ .
2. Telah disetujui
bersama oleh Para Pihak bahwa pemasukan Bidang Tanah ke dalam perseroan
terbatas PIHAK PERTAMA akan dilaksanakan dengan cara memperhitungkan seluruh
kewajiban PIHAK KEDUA atas uang setoran modal untuk saham-saham perseroan
terbatas PIHAK PERTAMA PT _____ yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh
PIHAK KEDUA yakni sebanyak _____ % (_____ persen). Sehingga, dengan demikian
atas saham-saham tersebut PIHAK KEDUA tidak lagi mempunyai kewajiban untuk
melakukan pembayaran apa pun.
3. Biaya dan
ongkos-ongkos untuk pembuatan Akta pemasukan Dalam Perseroan Terbatas oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta biaya balik nama sertifikat tanah atas
Bidang Tanah ke atas nama PIHAK PERTAMA merupakan tanggungan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
KONDISI
SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BIDANG TANAH
1. Pemasukan Bidang
Tanah ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA se-bagaimana ditentukan dalam
Ayat (1), Ayat (2) di atas yang akan diperhitung-kan sebagai pembayaran
kewajiban PIHAK KEDUA atas setoran modal untuk saham-saham yang telah
ditempatkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA, akan dilaksanakan dengan
ketentuan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini yang dapat
membatasi atau mengurangi Hak PIHAK PERTAMA untuk menuntut pembayaran harga
saham-saham yang telah dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA dalam
perseroan terbatas PIHAK PERTAMA, apabila karena sebab apa pun juga PIHAK
PERTAMA gagal untuk mendapatkan sertifikat tanah atas Bidang Tanah yang
terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA.
2. Para Pihak dengan
ini setuju bahwa Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas yang akan
ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
harus membuat ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menerima secara penuh Pemasukan
Bidang Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Perjanjian ini adalah
sebagai pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA kepada perseroan terbatas PIHAK PERTAMA
atas harga saham-saham yang dikeluarkan dan diambil bagian oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila perseroan
terbatas PIHAK PERTAMA tidak mendapat izin dari yang berwenang untuk menerima
Pemasukan Bidang Tanah tersebut, sehingga Perjanjian ini menjadi batal, maka
pengikutsertaan PIHAK KEDUA ke dalam perseroan terbatas PIHAK PERTAMA menjadi
tidak pernah terjadi, dan dengan demikian Perjanjian ini pun dianggap tidak
pernah diadakan.
Pasal 3
PERNYATAAN DAN
JAMINAN
1. PIHAK KEDUA menjamin
PIHAK PERTAMA:
a. bahwa PIHAK KEDUA
adalah satu-satunya Pihak yang berhak penuh untuk memakai, mendudukim dan
mendirikan bangunan-bangunan atas Bidang Tanah. Dan, tidak ada orang/pihak lain
yang turut mempunyai hak atau kepentingan berupa apa pun juga atas Bidang
Tanah;
b. bahwa Bidang Tanah
tidak tersangkut perkara/sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan:
c. bahwa Bidang Tanah
sebagian atau seluruhnya belum pernah dijual, dioperkan, dipindahtangankan,
dilepaskan haknya, diserahkan dengan cara bagaimanakah juga dan kepada siapa
pun juga;
d. bahwa PIHAK PERTAMA,
di kemudian hari tidak akan mendapatkan gugatan atau tuntutan berupa apa pun
juga mengenai Bidang Tanah dari siapa pun juga;
e. bahwa PIHAK KEDUA
dengan ini setuju untuk menjamin dan melindungi PIHAK PERTAMA dari dan terhadap
segala tuntutan gugatan, atau tagihan dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga
dalam hal jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana di atas
terbukti tidak benar;
f. bahwa Sertifikat Hak
Guna Bangunan atas Bidang Tanah dapat dikeluarkan dan didaftarkan atas nama
PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dapat mendirikan dan mengoperkan gedung
perkantoran di atas Bidang Tanah tersebut sesuai dengan bidang usaha perseroan
terbatas PIHAK PERTAMA.
2. Dengan
ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA setuju dan dengan ini
niengikatkan diri bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, PIHAK KEDUA
tidak mempunyai hak lagi untuk menjual, mengalihkan, melepaskan, me-mindahtangankan,
atau memberikan kuasa atas Bidang Tanah kecuali kepada PIHAK PERTAMA, atau melakukan
segala macam tindakan yang berhubungan dengan Bidang Tanah kecuali atas
persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3. Selanjutnya,
masing-masing pihak juga tidak akan saling mengajukan tuntutan. Gugatan atau
tagihan berupa apa pun, juga atau dalam bentuk apa pun juga, yang satu terhadap
yang lainnya, bilamana ternyata di kemudian hari Bidang tanah mempunyai ukuran
luas yang kurang atau melebihi dari pada ukuran luas yang termaktub dalam
Perjanjian ini.
Pasal 4
AKTA PEMASUKAN
DALAM PERSEROAN TERBATAS
Para Pihak wajib dan dengan demikian mengikatkan diri
untuk, membuat dan menandatangani Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, dengan ketentuan bahwa kewajiban PIHAK PERTAMA atas hal tersebut
barulah timbul setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan
terbatas PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PEMBERIAN
KUASA
1. PIHAK KEDUA dengan
ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada PIHAK PERTAMA. Dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang/pihak lain. Saham PIHAK PERTAMA belum
memperoleh setifikat tanah atas Bidang Tanah yang terdaftar atas nama PIHAK
PERTAMA. Untuk dan atas nama PIHAK KEDUA:
- menyatakan kembali
pemasukan Bidang Tanah di dalam akta-akta, formulir-formulir, atau surat-surat
yang ditetapkan untuk itu di hadapan atau disaksikan oleh instansi-instansi
yang berwenang, demikian itu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA;
- menjual, mengoperkan,
atau dengan cara lain melepaskan hak dan menyerahkan kepada pihak lain;
- untuk urusan-urusan
tersebut, PIHAK PERTAMA berhak menghadap di hadapan Pejabat-pejabat Pemerintah
yang berwenang, membuat, suruh membuat, menandatangani, dan mengajukan/menyerahkan
segala surat, formulir, akta, permohonan, sertifikat, serta
perjanjian-perjanjian lainnya, menerima segala pembayaran dan memberikan tanda
penerimaannya, memberikan dan meminta segala keterangan, menawarkan, mencari
dan menghubungi pembeli atau peminat, merundingkan, menetapkan dan menyetujui
harga atau ganti rugi dan syarat-syarat perjanjiannya, mengajukan permohonan
hak, balik nama, izin-izin, konversi, sertifikat, surat ukur dan lain
sebagainya mengenai Bidang Tanah, mengurus dan menyelesaikan surat-surat bukti
hak dan lainnya, menyerahkan Bidang Tanah yang dijual, dioperkan atau
dilepaskan haknya tersebut, memohon bantuan pihak yang berwajib, memilih
domisili hukum, singkatnya melakukan dan mengerjakan segala tindakan dan
perbuatan apa pun juga mengenai Bidang Tanah, tidak ada yang dikecualikan, satu
dan lain hal dengan pembebasan dan pelepasan dari kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban sebagai kuasa kepada PIHAK KEDUA; jika untuk melakukan suatu
tindakan tersebut di atas masih diperlukan suatu kuasa khusus, maka kuasa
tersebut dianggap kata demi kata telah tercakup dalam kuasa ini.
2. Kuasa-kuasa yang
termaktub dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini. Perjanjian mana tidak akan dibuat tanpa adanya
kuasa-kuasa tersebut, dan sebagai demikian, maka kuasa tersebut tidak dapat
ditarik/dicabut kembali, dan juga tidak akan berakhir atau menjadi hapus oleh
karena sebab-sebab yang ditetapkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata atau karena sebab-sebab atau peristiwa apa pun juga.
Pasal 6
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya Para
Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang
sah dan ditandatangani oleh Para Pihak serta saksi-saksi pada hari dan tanggal
sebagaimana tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________