Download
Perjanjian Pemborongan Pemasangan
Instalasi Listrik
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang
beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak selaku untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang
beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui untuk melakukan pemasangan
instalasi listrik pada proyek PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pemasangan
instalasi listrik pada proyeknya dengan kondisi sebagai berikut: _____ .
Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pemborongan
Pemasangan Instalasi Listrik dengan ketentuan dan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA
Harga borongan untuk pekerjaan pemasangan instalasi
listrik tersebut adalah sebesar Rp _____
(_____ Rupiah).
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan
pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini harus dimulai selambat-lambatnya
_____ hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA harus
sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya
kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada tanggal _____ .
2. Jangka
waktu penyerahan tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis
dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukan
alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Pembayaran
1. Pembayaran
harga borongan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA
sebagai berikut:
Tahap
I : _____
Tahap
II : _____
Tahap
III : _____
2. Pembayaran
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut dilaksanakan melalui rekening
PIHAK PERTAMA pada Bank _____ dengan Nomor _____ .
Pasal 4
DENDA DAN SANKSI
1. Apabila
PIHAK PERTAMA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai waktunya
sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA
dikenakan denda sebesar _____ % dari keseluruhan harga kontrak borongan.
2. Apabila
PIHAK PERTAMA melalaikan pekerjaan seperti yang ditentukan dalam premis
Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp
_____ untuk setiap kelalaian, dengan ketentuan PIHAK PERTAMA tetap diwajibkan
melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.
Pasal 5
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini tidak dapat
dialihkan atau dipindahtangan-kan atau diborongkan lagi kepada pihak manapun
juga dengan alasan apa pun juga.
Jika PIHAK
PERTAMA melanggar kesepakatan tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA berhak
membatalkan Perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK
PERTAMA.
Semua Kerugian
yang timbul akibat perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
PASAL
6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu
melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka
Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para
Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal
Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi