Download
Pengikatan Pemindahan Dan Penyerahan
Hak Atas Tanah
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam
kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang
apabila hal tersebut masih diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan
memindahkan hak kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA telah menerima pemindahan
hak dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah berikut segala hak yang ada pada dan
atau dengan dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah tersebut yang mungkin
diperoleh dikemudian hari, yaitu atas:
- Sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Adat Nomor _____ ,
Persil Nomor _____ , yang terletak di _____ . Seluas kurang lebih _____
m2 (_____ meter persegi),
dari luas seluruhnya kurang lebih _____ . m2 (_____ meter persegi), dan berbatasan di
sebelah:
- Utara :
- Timur :
- Selatan :
- Barat :
Setempat dikenal
sebagai Jalan _____ , dan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA diperoleh
berdasarkan:
Akta Pelepasan Hak
tertanggal _____ (_____), Nomor _____
yang dibuat di hadapan _____ Notaris di
_____ .
Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini dilangsungkan dan
diterima dengan harga Rp _____ dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Tahap pertama
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA sebelum Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang
tersebut, PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda terimanya (kuitansi),
sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah
tersebut.
2. Tahap kedua sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
segera setelah Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang
tersebut, PIHAK PERTAMA dengan ini mem-berikan tanda terimanya (kuitansi),
sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah
tersebut.
3. Sedangkan, sisanya
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dengan cara mengangsur. Dan, untuk setiap penerimaan jumlah uang
tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi secara tersendiri.
Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut kedua
belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau
diderita dengan apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan akta ini
terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan
akta ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini,
dan mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga
terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas
pekarangan dan cacat yang terlihat, dan harus diserahkan dalam keadaan kosong seluruhnya
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ (_____) hari
setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa apabila PIHAK
PERTAMA terlambat menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan
denda sebesar_____ %o (_____ permil) dari jumlah diterima, setiap hari
keterlambatan yang harus dibayar sekaligus lunas.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang
dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK
PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga,
belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di
kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa
yang dipindah-kan haknya ini, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK
PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang adanya
hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana temyata
bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan
sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah
pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedang, dalam hal itu
PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh
PIHAK PERTAMA dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA serta
kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA berhubung dengan pemindahan dan
penyerahan hak ini kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA menerangkan
bahwa apabila setelah seluruh harga tersebut di atas telah dibayar lunas oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa
kepada PIHAK KEDUA baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak
ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan
berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu Pihak, untuk
memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini dan selanjutnya mengajukan
permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang, serta untuk
keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi
ketera-ngan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih
tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang
diperlu-kan, tidak ada tindakan yang dikecualikan dan apabila untuk suatu
tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap
telah tercantum dalam akta ini.
Pasal 5
Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi
pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut,
sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan
ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali
dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada
pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggung jawaban
sebagai kuasa, dan jika ada menerima uang penggantian sepenuhnya menjadi hak
PIHAK KEDUA.
Adapun uang penggantian yang sudah
diberikan kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas tidak akan dituntut kembali
oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa
dikarenakan sebagian dari pembayaran dilakukan secara bertahap, maka kedua
belah telah mufakat, bilamana dikemudian hari terjadi devaluasi yang diumumkan
oleh Pemerintah, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri akan mengganti kerugian
kepada PIHAK PERTAMA sebesar nilai persentasi perubahan kurs US$ terhadap
Rupiah dikalikan jumlah uang terutang.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA mengalami keterlambatan setiap
pembayaran/angsuran seperti yang telah diuraikan di atas, maka setiap hari
kelambatan PIHAK KEDUA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK KEDUA dikarenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK
PERTAMA sebesar _____ %o (_____ permil) setiap hari kelambatan, yang dihitung
dari jumlah ang-suran yang harus dibayar serta harus dibayar dengan seketika
dan sekaligus lunas.
Pasal 8
Biaya-biaya seperti PPh sebesar _____ % (_____ persen)
dari nilai jual objek pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan
tahun _____ (_____) di-tanggung oleh
PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1. Apabila terjadi
perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan
tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani
sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan
dalam awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________