Download
PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan
atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang Tanah Hak
Milik Adat Persil Nomor _____ Kohir Nomor C _____ yang terletak di:
Provinsi : _____
Kabupaten : _____
Kecamatan : _____
Desa/Kelurahan : _____
Seluas
kurang lebih _____
Dengan batas-batas
sebelah:
- Utara : _____
- Timur : _____
- Selatan : _____
- Barat : _____
Bahwa PIHAK
PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas
tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang
dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan
tersebut di atas dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah) akan tetapi Jual-Beli
belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang
sedang dalam proses pembuatan Sertifikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang
dan akan tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, di mana dalam proses pembuatan
Sertifikat tersebut, PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan
data-data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya
belum lunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang
tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya
dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran
sebagai berikut:
1. Tahap pertama
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang
itu penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga
perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp
_____ (_____Rupiah) tersebut.
2. Tahap kedua sebesar
Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya pada tanggal _____ untuk penerimaan sejumlah uang tersebut
akan dibuatkan tanda-terima (kuitansi) secara tersendiri.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para
Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak
memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu
mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini
berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang
diuraikan di atas.
Selanjutnya, Para Pihak
menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan
dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp _____ dengan cara pembayaran
seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan
dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di
antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA
menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak dikenakan
sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi
jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan
haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK
PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari
PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan,
menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah
tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
1. Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak
memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan
tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA
diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA
dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana
mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2. Untuk lebih menjamin
kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam
Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka
PIHAK PERTAMA dengan ini, sekarang untuk pada waktunya, memberi kuasa kepada
PIHAK KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA
sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang mana
dengan tidak adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan
dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau
berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
a. melepaskan, menjual,
menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk mem-beratinya dengan beban-beban yang
bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b. Menunjuk PIHAK KEDUA yang akan bertindak untuk dan
atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan
persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada
PIHAK KEDUA di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan untuk
melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal
tersebut, tidak ada yang dikecualikan;
Untuk keperluan
tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan
keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang
diperlukan lainnya serta menanda-tanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya
maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Pasal 5
1. Apabila karena sebab
hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga
akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal
menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA
diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah
diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan
sekaligus lunas.
2. Untuk setiap hari
kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), setiap hari kelambatan, yang harus dibayar
dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
1. Apabila karena
sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini,
maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan, dalam
hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266
dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA
diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yaitu
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari
jumlah uang yang telah diterima oieh PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan
seketika dan sekaligus lunas.
2. Sedangkan pembatalan
itu harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan
Perjanjian ini.
3. Setiap hari
kelambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap
hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 7
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai
diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor
Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan Notaris/Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.
Pasal 8
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak
meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris
dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 9
Biaya-biaya lainnya yang
berhubungan dengan Perjanjian serta biaya pengurusan pembuatan Sertifikat atas
tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual-beli di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran
peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan _____ .
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam
Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat
diantara kedua belah pihak.
Pasal 11
1. Semua perselisihan
yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian
daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam
rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama
untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________