Halaman

Sabtu, 06 Agustus 2011

Surat Perjanjian Penyerahan Tanah Sebagian Secara Cuma-Cuma

Contoh Surat Perjanjian Penyerahan Tanah Sebagian Secara Cuma-Cuma
Ada kalanya kita ingin memberikan sebagian tanah yang kita miliki secara cuma-cuma kepada pihak lain. Entah itu dalam bentuk hibah, sumbangan, wakaf dan lain sebagainya. Pemberian tanah secara gratis inipun juga tak luput dari kebutuhan akan surat perjanjian yang jelas. Ya, kita tetap membutuhkan surat perjanjian legal yang menyatakan bahwa sebagian tanah tersebut sudah kita sumbangkan ke pihak lain. Ini dia contohnya:

Download




PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.   Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , dengan persetujuan istri satu-satunya sah  yang bernama Nyonya _____ , Umur _____ , pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , bertempat tingal di _____ .
     Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

II.  Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang nomor Induk Kependudukan: _____ .
     Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ Kabupaten  _____ , dengan batas-batas, yaitu:
     Sebelah utara      : Tanah _____
     Sebelah timur      : Tanah _____
     Sebelah selatan   : Jalan _____
     Sebelah barat      : Tanah _____
2. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu:
     Sebelah Utara      : _____
     Sebelah Timur     : _____
     Sebelah Selatan   : _____
     Sebelah Barat      : _____
3. Bahwa  mulai  hari  ini  objek  Perjanjian  ini yang diuraikan di atas telah men-jadi milik Pihak  Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.
4. Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat  nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau  Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK  PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA

____________                                                                           ___________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar