Download
Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai
Jaminan
Perjanjian ini dibuat pada tanggal _____ , oleh dan
antara:
I. _____
, bertempat tinggal di _____ , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut
“DEBITUR”.
II. PT
_____ , dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan
alamat Jalan _____ selanjutnya disebut “BANK”.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan
pengalihan hak atas piutang-piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang
tepat pada waktunya atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di
kemudian hari terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan
akta perjanjian kredit di bawah tangan Nomor _____ , Tanggal _____ beserta perubahan-perubahannya,
(selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
PASAL 1
DEFINISI
“Piutang” berarti setiap dan semua piutang dagang dalam
bentuk dan dengan nama apa pun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari
yang timbul dari kegiatan usaha DEBITUR.
PASAL 2
PENGALIHAN HAK
(A) Untuk menjamin pembayaran kembali
utang pokok, bunga, dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari
akan terutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit pada
waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, DEBITUR dengan ini mengalihkan (men-cessie-kan)
kepada BANK, dan BANK menerima pengalihan hak DEBITUR atas Piutang.
(B) Atas permintaan BANK, DEBITUR
terikat untuk menyerahkan kepada BANK atau menyimpan untuk kepentingan BANK,
surat-surat berharga, faktur-faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan
bukti Piutang, dan DEBITUR akan mengendos surat-surat berharga tersebut
bilamana diminta oleh BANK.
(C)DEBITUR wajib dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya setiap triwulan menyerahkan kepada BANK daftar
Piutang untuk triwulan tersebut.
PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN
DEBITUR menjamin BANK bahwa Piutang yang dialihkan (di-cessie-kan)
kepada BANK dalam akta ini adalah benar-benar aset DEBITUR sendiri, tidak ada
orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam
perkara/sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah
diserahkan (di-cessie-kan) atau dijadikan jaminan pembayaran utang
dengan cara bagaimana pun dan kepada siapa pun.
PASAL 4
HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR
(A) DEBITUR
dengan ini memberi kuasa kepada BANK dengan hak substitusi, untuk melakukan
setiap dan semua tindakan atas nama DEBITUR guna melakukan penagihan Piutang.
Kuasa tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) Tanpa
pemberitahuan kepada DEBITUR, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib
melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (di-cessie-kan)
kepada BANK dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan
memberikan tanda-terimanya.
(ii) Tanpa
pemberitahuan kepada DEBITUR memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara
pembayaran Piutang.
(iii) Mengendos
atas nama DEBITUR semua surat berharga dalam bentuk apa pun yang berkenaan
dengan Piutang.
(B) Kuasa
tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat
dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut
tidak akan berakhir karena sebab apa pun, termasuk sebab-sebab yang disebut
dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(C) Dalam
hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini,
DEBITUR dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa ter-sebut, kata demi kata,
haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.
PASAL 5
DOKUMEN
Atas permintaan BANK dari waktu ke waktu DEBITUR setuju
dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan
menyerahkan kepada BANK setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta
oleh BANK dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasar-kan
Perjanjian ini, dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri
tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada BANK.
PASAL 6
PENGAWASAN
DEBITUR harus mengizinkan wakil-wakil BANK, pada setiap
waktu selama jam kerja DEBITUR, untuk memasuki pekarangan dan bangunan DEBITUR
untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari
DEBITUR yang me-nurut pertimbangan BANK perlu diperiksa guna mengawasi
penanganan Piutang oleh DEBITUR.
PASAL 7
PERISTIWA CIDERA JANJI
Jika terjadi peristiwa cidera-janji sebagaimana disebutkan
dalam Perjanjian Kredit, maka BANK berhak melakukan penagihan atas piutang
tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk diperhitungkan dengan jumlah utang
yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK. Dan, dalam hal demikian semua kewajiban
DEBITUR kepada BANK segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan
seketika atas permintaan BANK sekalipun utang-utang tersebut belum jatuh tempo.
PASAL 8
PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran yang diterima oleh BANK dari penagihan
piutang, harus dipergunakan oleh BANK untuk diperhitungkan dengan seluruh
jumlah utang-utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, namun DEBITUR
tetap ber-tanggung jawab untuk membayar sisa utang kepada BANK bila hasil
tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang DEBITUR kepada BANK.
PASAL 9
RETROCESSIE
Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini
tetap berlangsung diantara Para Pihak selama DEBITUR masih mempunyai suatu
utang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua utang DEBITUR
kepada BANK ber-dasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan
secara sebagai-mana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya
beralih kembali kepada DEBITUR dengan cara BANK memberikan keterangan tertulis
bahwa BANK tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap DEBITUR
berdasar-kan Perjanjian ini.
PASAL 10
DOMISILI
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur
memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____
.
Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua
belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
DEBITUR BANK
________ ____