Halaman

Senin, 16 Mei 2011

Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang
Jual beli merupakan transaksi yang sangat lumrah terjadi. Mulai dari jual beli hal-hal kecil sampai dengan hal-hal besar. Tidak seperti barang atau produk-produk yang kecil, tidak perlu menggunakan surat perjanjian khusus. Namun berbeda jika barangnya adalah barang yang nilanya besar atau volumen transaksinya besar. Transaksi yang seperti ini tentu saja membutuhkan sebuah surat perjanjian jual beli barang yang baik. Ini dia contohnya.

Download



PERJANJIAN JUAL BELI MESIN FOTOKOPI

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama           :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut dan berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal _____  No. _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama           :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak selaku dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang           :
2. Merek Barang         :
3. Tahun Pembuatan    :
4. Harga Per Unit        :
5. Jumlah Barang        :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:




Pasal 1
HARGA

Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, yaitu_____ hari sejak saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli dengan menggunakan cek No. _____ .
3. Pembayaran III sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA atas nama _____ , nomor rekening _____ pada Bank _____ , setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut _____ bulan sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.  PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA memberikan cek sebagai  pembayaran II.
3.  PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat penyerahan pertama dan penyerahan terakhir.
4.       PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan untuk seluruh karyawan PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
PENYERAHAN BARANG

1. Barang tersebut akan diserahkan di kantor PIHAK PERTAMA di Jl. _____ No. _____ , yang akan dilakukan  _____ hari setelah penandatangan Perjanjian ini.
2. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 5
SANKSI

1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
2.       Denda ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah _____ % (_____ persen).
3.       Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar