Halaman

Minggu, 24 April 2011

Surat Perjanjian Pinjam Pakai

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
Kita bisa meminjam aset pasif yang dimiliki orang lain untuk kita pakai dan berdayakan. Contohnya tanah dan rumah. Banyak sekali tanah atau rumah milik orang yang dibiarkan begitu saja. Mereka tidak mau menjualnya tapi juga tidak mau mempergunakannya. Terhadap tanah atau rumah seperti ini kita bisa meminta izin kepada sang pemilik untuk memakai lahan tersebut. Namun, untuk memperjelas perihal mengenai hak milik dari tanah tersebut, maka dibutuhkan sebuah surat perjanjian yang mengatur berbagai macam aspek dalam pinjam pakai ini. Contoh yang kami berikan disini adalah untuk objek rumah. Silahkan Anda modifikasi seperlunya untuk objek pinjam pakai yang lain.

Download versi .doc (Microsoft Word)



PERJANJIAN PINJAM PAKAI (RUMAH)

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun  antara:
1.  Nama       :
    Pekerjaan  :
                   Alamat :
    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Nama       :
                   Pekerjaan      :
                   Alamat :
    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ . 
-   Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.



Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

SAKSI-SAKSI
1.  _____________
2.  _____________