Halaman

Minggu, 27 Maret 2011

Surat Perjanjian Oper Kredit

Contoh Surat Perjanjian Oper Kredit
Kita sering membeli barang secara kredit. Terlebih lagi untuk barang-barang yang harganya mahal seperti mobil, rumah, tanah dan sebagainya. Tak jarang juga kita tidak langsung membelinya secara kredit sejak awal. Kita lebih memilih untuk mengambil alih kredit barang milik seseorang untuk dijadikan sebagai milik kita atau istilah umumnya oper kredit. Butuh perjanjian yang baik untuk urusan oper kredit ini agar kedepannya tidak terjadi perselisihan antara pemilik barang yang lama dengan kita. Maka, disini kami berikan contohnya.

Download versi .doc (Microsoft Word)



PERJANJIAN OPER KREDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.       Tuan _____ , Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ Selaku Pengoper Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.       Tuan _____ , Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ . Selaku Penerima Oper Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini telah sepakat untuk membuat Perjanjian Oper Kredit sebuah Mobil bermerk _____ Tahun: _____ , Warna _____ , Nomor Polisi _____ , Nomor Rangka _____ , Nomor Mesin _____ , Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor _____ yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1.       Bahwa  PIHAK PERTAMA adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk _____ buatan tahun _____ , Warna _____ , Nomor Polisi _____ , Nomor Rangka _____ , Nomor Mesin _____ , Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor _____ , atas nama _____ , beralamat di _____.
2.       Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak mengoper Kredit kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak meneruskan kredit dari PIHAK PERTAMA atas Kendaraan tersebut.
3.       Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia mengganti  uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA sebanyak _____ (_____) kali angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan Perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi ) yang sah.
4.       Bahwa uang pengganti tersebut di atas dalam bentuk, cara, alasan  apa pun ti-dak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
5.       Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA adalah sebagai pemegang Kredit sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PT _____ yang pernah dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
6.       Bahwa PIHAK KEDUA mulai bulan _____ sampai dengan bulan _____ Mempunyai kewajiban membayar angsuran paling  lambat  tanggal _____ (_____) setiap bulannya sebesar Rp _____ (_____).
7.       Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa pada PIHAK KEDUA untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT _____ yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali.
8.       Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di PIHAK PERTAMA sedangkan yang lain berada di PIHAK KEDUA, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA

_____________                                                                                                                              ___________

SAKSI-SAKSI


3 komentar: