Halaman

Kamis, 19 Mei 2011

Surat Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Surat Perjanjian Penanggungan Borgtocht
Dalam suatu transaksi hutang-piutang, sudah lumrah adanya pihak ketiga yang menjadi penanggung bagi pihak peminjam yang akan menanggung hutang dari si peminjam apabila dia tidak dapat membayarkan hutangnya. Perjanjian penanggungan ini dalam istilah legal biasa disebut Borgtocht. Adakalanya kita membutuhkan dokumen seperti ini untuk membantu saudara kita yang ingin meminjam dana ke pihak tertentu dengan cara menjadi penanggungnya. Karena kesepakatan ini tentu beresiko bagi kita, maka perlu ada surat perjanjian borgtocht yang baik. Ini dia contohnya.

Download



PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1.  Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ .
     Menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai PENANGGUNG dari _____ yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.

2.  Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ yang selanjutnya disebut KREDITUR.

Bertalian dengan utang piutang antara _____ sebagai Debitur dengan _____ sebagai KREDITUR, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka PENANGGUNG akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PENANGGUNG akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada KREDITUR pada permintaan pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
2. PENANGGUNG dengan ini dengan tegas melepaskan hak-hak utama yang diberikan pada PENANGGUNG berdasarkan Undang-Undang, terutama:
a. Hak PENANGGUNG untuk memohon kepada KREDITUR bahwa harta kekaya-an Debitur dilelang terlebih dahulu.
b. Hak untuk memohon kepada KREDITUR untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh PENANGGUNG di antara para penanggung yang lain.
c.  Hak-hak yang membebaskan seorang PENANGGUNG dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1830, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. PENANGGUNG akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada KREDITUR tersebut.
4. Segala tuntutan PENANGGUNG terhadap Debitur akan menyesuaikan Pasal 1839 dan 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENANGGUNG                                                                               KREDITUR

____________                                                                               ________

SAKSI-SAKSI
1.  _____________
2.  _____________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar