Halaman

Senin, 02 Mei 2011

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (2)

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (2)
Pada postingan perdana dari web ini, kami mengunggah (upload) dokumen contoh surat perjanjian sewa-menyewa rumah. Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberikan alternatif dokumen untuk surat perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. Semoga dengan alternatif dokumen ini Anda bisa lebih leluasa memilih contoh template surat yang lebih cocok untuk Anda sehingga bisa lebih mudah atau lebih cepat untuk Anda edit sendiri sesuai kebutuhan Anda. Inilah dia.

Download versi .doc



PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH



Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:

1. Nama       :

                   Pekerjaan      :

                   Alamat :

    Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan). 



2.  Nama       :

                   Pekerjaan      :

                   Alamat :

    Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).



Para pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang telah menerima sewa dari PIHAK PERTAMA berupa:

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas _____ dengan sertifikat Hak Milik _____ Desa _____ .



Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1



Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun, dan akan dimulai pada tanggal _____ demikian akan berakhir pada tanggal _____ .



Pasal 2



Harga sewa untuk jangka waktu selama _____ tahun tersebut sebesar _____ . Jumlah uang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan Perjanjian ini. Untuk penerimaan uang, Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya.



Pasal 3



PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.



Pasal 4



Selama persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya tersebut. Bisa disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding, atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut, dan hal-hal lainnya di luar kesalahan PIHAK KEDUA atau karena bencana alam pada umumnya.    



Pasal 5



PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.



Pasal 6



Perjanjian Sewa Menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimana pun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 7



Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA. Sedangkan, pajak wajib dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.      



Pasal 8



PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut. Dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.



Pasal 9



PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang menurut pertimbangan PIHAK KEDUA perlu dilakukan.

Penjagaan kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan atas biaya _____ .



Pasal 10



PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain, selain daripada untuk _____ .



Pasal 11



PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan cara apa pun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.





Pasal 12



PIHAK KEDUA diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang mengenai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami sesuatu rumah beserta pekarangannya.



Pasal 13



Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.



Pasal 14



Bilamana persewaan ini belum berakhir, PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA, dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya Perjanjian ini.



Pasal 15



Jikalau sewa menyewa ini berhenti, karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapa pun juga).

Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dianggap lalai. Kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu. Maka, untuk tiap-tiap hari kelalaiannya PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan di tempat/di kantor PIHAK PERTAMA serta dengan kuitansi dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya yang sah.



Pasal 16



Tanpa mengurangi apa yang tersebut di atas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi dan asumsi untuk:

a. Mengeluarkan PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut.        

b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan PIHAK KEDUA maupun kepunyaan pihak lain.

c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a) dan (b) tersebut.

d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.  



Pasal 17



Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili yang sah dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .



Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini.





PIHAK PERTAMA                                                       PIHAK KEDUA



_____________                                                        ___________






Tidak ada komentar:

Posting Komentar