Download
PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAN
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor _____ oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor rangka :
4. Tahun Pembuatan :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Jumlah Barang :
8. Keadaan Barang :
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Kendaraan.
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
PENERIMAAN KENDARAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada saat ditandatangananinya Perjanjian ini dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga Kendaraan tersebut adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Harga “kosong” sebesar Rp _____
- Biaya Surat-surat dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp _____
2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka sebesar _____ % dari harga kendaraan, yaitu sebesar Rp _____
- Biaya surat-surat dan MPO sebesar Rp _____
- Asuransi sebesar Rp _____
Yang keseluruhannya berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan pembayarannya dilakukan pada waktu penandatanganan Perjanjian ini.
3. Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.
4. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal_____ (_____ ) setiap bulannya di Kantor PT _____ atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
BUNGA
Bunga atas pembelian Kendaraan tersebut ditentukan sebesar ____ % (____ persen) setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama _____ (_____) bulan terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 5
BUKTI PEMBAYARAN
1. Sebagai bukti pembayaran angsuran yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan diberikan kepadanya kuitansi dari PIHAK PERTAMA.
2. Kuitansi bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk oleh PT _____ . Apabila kuitansi tanda pembayaran angsuran, baik bentuk maupun kondisinya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PT _____ , maka angsuran pembayaran oleh PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan pembayaran.
PASAL 6
DENDA
1. Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.
2. PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
PASAL 7
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____ (_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal de-ngan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
PASAL 8
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib memelihara Kendaraan tersebut dalam keadaan reparasi dan kondisi serta keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA.
2. Segala kerusakan Kendaraan tersebut sehubungan dengan pemakaian wajib diperbaiki oleh PIHAK KEDUA atas biayanya sendiri.
3. PIHAK KEDUA wajib membayar pajak atas Kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu selama pembayaran angsuran Kendaran tersebut belum lunas.
4. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Kendaraan karena sebab, akibat, atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran.
PASAL 9
LARANGAN-LARANGAN
Mengingat Kendaraan tersebut dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam-pakai, karenanya PIHAK KEDUA dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahkan kepemilikan Kendaraan tersebut kepada siapa pun juga.
PASAL 10
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
1. Setelah seluruh angsuran pembayaran dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka hak kepemilikan atas Kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Sebagai bukti atas kepemilikan Kendaraan tersebut PIHAK KEDUA akan diberikan tanda bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB yang akan diberikan _____ (_____) hari/minggu setelah pelunasan/pembayaran angsuran untuk terakhir kalinya.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan ber-meterai cukp yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar