Perjanjian Persetujuan Pencabutan
Agen Tunggal
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____
tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang
beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat perjanjian di bawah tangan
tertanggal _____ Nomor _____ , bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para
Pihak dan saksi-saksi, PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai agen
tunggal untuk menawarkan dan menjual serta bertindak sebagai satu-satunya
Distributor dari segala jenis _____ hasil produksi PIHAK PERTAMA di wilayah
_____ .
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal _____ Ayat (_____) dari
Perjanjian tersebut di atas, penunjukan dan pencabutan PIHAK KEDUA sebagai agen
tunggal tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Persetujuan Pencabutan Agen Tunggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Terhitung sejak penandatangan Perjanjian ini, penunjukan
dan pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai agen tunggal seperti yang telah diuraikan
dalam Surat perjanjian di bawah tangan Tanggal _____ No. _____ seperti tersebut
di atas, dengan ini dicabut kembali dan dibatalkan atas persetujuan kedua belah
pihak. Dan, karenanya sejak hari dan tanggal penandatanganan Perjanjian ini
juga, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam surat perjanjian tersebut batal
dengan sendirinya, dan tidak berlaku serta mengikat lagi di antara kedua belah
pihak.
Pasal 2
Mengenai utang-piutang di antara Para Pihak yang
berhubungan dengan dan yang timbul dari penunjukan dan pengangkatan tersebut,
telah diadakan penyelesaian sepenuhnya, sehingga Pihak yang satu tidak
mempunyai tuntutan dan/atau tagihan apa pun terhadap pihak yang lain, dan
karenanya dengan ini saling memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya
mengenai itu, satu dan lain dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam
Pasal 3 di bawah ini.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kepada
PIHAK KEDUA ganti rugi berupa _____ , dan karenanya wajib menyerahkan dengan Cuma-Cuma kepada
PIHAK KEDUA sebanyak _____ . Penyerahan harus sudah dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA dan diterima oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ terhitung sejak
Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu
melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka
Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para
Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal
Perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya
memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Saksi-Saksi