Halaman

Senin, 08 Agustus 2011

Surat Pengikatan Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah

Pada tanah yang sudah pindah hak kepemilikannya dibutuhkan sebuah dokumen yang menjelaskan dengan baik bahwa hak kepemilikan itu sudah berpindah ke pihak lain. Pemindahan kepemilikan tanpa adanya dokumen inin akan menimbulkan banyak sekali masalah kedepannya. Oleh karena itulah surat perjanjian semacam ini menjadi sangat dibutuhkan bagi Anda yang akan melakukan transaksi yang sebagaimana sedemikian ini adanya agar aman tentram sejahtera :p

Download


Pengikatan Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1.  Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :
    Pekerjaan :
    Alamat               :
    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan memindahkan hak kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA telah menerima pemindahan hak dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah berikut segala hak yang ada pada dan atau dengan dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah tersebut yang mungkin diperoleh dikemudian hari, yaitu atas:
-   Sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Adat Nomor _____ , Persil Nomor _____ , yang terletak di _____ . Seluas kurang lebih _____ m2 (_____  meter persegi), dari luas seluruhnya kurang lebih _____ . m2  (_____ meter persegi), dan berbatasan di sebelah:
-   Utara   :
-   Timur   :
-   Selatan : 
-   Barat   :
     Setempat dikenal sebagai Jalan _____ , dan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA diperoleh berdasarkan:     
     Akta Pelepasan Hak tertanggal _____  (_____), Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____  Notaris di _____ .
Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp _____ dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Tahap pertama sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda terimanya (kuitansi), sehingga akta ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah tersebut.
2. Tahap kedua sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA dengan ini mem-berikan tanda terimanya (kuitansi), sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah tersebut.
3. Sedangkan, sisanya sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara mengangsur. Dan, untuk setiap penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi secara tersendiri.

Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut kedua belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan akta ini terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 2

Apa yang dijualbelikan dan dipindahkan haknya dengan akta ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini, dan mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat, dan harus diserahkan dalam keadaan kosong seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ (_____) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa apabila PIHAK PERTAMA terlambat menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar_____ %o (_____ permil) dari jumlah diterima, setiap hari keterlambatan yang harus dibayar sekaligus lunas.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindah-kan haknya ini, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana temyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedang, dalam hal itu PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA serta kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA berhubung dengan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa apabila setelah seluruh harga tersebut di atas telah dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu Pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini dan selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang, serta untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi ketera-ngan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang diperlu-kan, tidak ada tindakan yang dikecualikan dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam akta ini. 

Pasal 5

Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggung jawaban sebagai kuasa, dan jika ada menerima uang penggantian sepenuhnya menjadi hak PIHAK KEDUA.
Adapun uang penggantian yang sudah diberikan kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas tidak akan dituntut kembali oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa dikarenakan sebagian dari pembayaran dilakukan secara bertahap, maka kedua belah telah mufakat, bilamana dikemudian hari terjadi devaluasi yang diumumkan oleh Pemerintah, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri akan mengganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA sebesar nilai persentasi perubahan kurs US$ terhadap Rupiah dikalikan jumlah uang terutang.

Pasal 7

Apabila PIHAK KEDUA mengalami keterlambatan setiap pembayaran/angsuran seperti yang telah diuraikan di atas, maka setiap hari kelambatan PIHAK KEDUA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikarenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar _____ %o (_____ permil) setiap hari kelambatan, yang dihitung dari jumlah ang-suran yang harus dibayar serta harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.

Pasal 8

Biaya-biaya seperti PPh sebesar _____ % (_____ persen) dari nilai jual objek pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun _____  (_____) di-tanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

1.  Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________