Halaman

Jumat, 21 Oktober 2011

Surat Perjanjian Penegasan Pemindahan Dan Pengoperan Hak (Cessie)

Cessie adalah istilah yang biasa digunakan untuk pemindahan dan pengoperan hak. Pemindahan dan pengoperan hak ini harus ditegaskan dalam sebuah surat legal. Supaya benar-benar jelas siapa pemegang hak sebenarnya. Maka, inilah dia kami berikan contohnya. Semoga bermanfaat.

Download


Penegasan Pemindahan Dan Pengoperan Hak (Cessie)

Pada hari ini, _____  tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penegasan Pemindahan Dan Pengoperan Hak (Cessie) antara:
Nama           :
Usia              :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           :
Usia              :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:     
-   Bahwa pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepenuhnya tentang status, keadaan, ciri-ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan tersebut, berikut segala sesuatunya yang berada di atasnya serta advis planning-nya.
-   Bahwa atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau “cessie” hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya, berdasarkan “kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ .
-   PIHAK PERTAMA memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada PIHAK KEDUA, demikian PIHAK KEDUA telah menerima pemindahan dan penyerahan dari PIHAK PERTAMA, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, berupa:
     Segala hak-hak, hak-hak utama (prioritas), kepentingan-kepentingan, serta tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah Usaha seluas kurang lebih _____ m(_____ meter persegi) yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari perjanjian jual beli yang di buat dibawah tangan, bermeterai, dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal _____ . Sebidang tanah yang dimaksud di atas adalah merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. _____ tertanggal _____ tercatat atas nama_____ , sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain berbatasan di sebelah:
     UTARA         :
     TIMUR          :
     SELATAN      :   
     BARAT         :   
     Serta yang selanjutnya terletak di:
     PROVINSI     :   
     WILAYAH      :   
     KECAMATAN :   
     KELURAHAN :   
-   Setempat dikenal sebagai Jalan _____ .
-   Demikian pula yang dimaksud hak penggantinya, maupun hak apa pun juga yang ada pada dan dapat dijalankan dan/atau yang dapat diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah yang dimaksud dari yang berwajib, baik sekarang maupun di kemudian hari terutama hak dan izin untuk pakai, pergunakan, serta membangun gedung di atasnya;
-   yang demikian itu berikut segala sesuatu yang ada, ditanam, ditempatkan seta yang dibangun atau didirikan di atas sebidang tanah tersebut. Terutama sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya terbuat dari atap genteng, dinding tembok, lantai ubin, diperlengkapi dengan aliran listrik PLN sebesar _____ (_____) Watt, selanjutnya termasuk segala apa yang menurut sifatnya, peruntukannya, penggunaannya, atau yang menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai benda/harta tetap.
-   Pemindahan dan penyerahan hak ini telah terjadi dengan harga Rp _____  (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dengan penuh dan cukup berdasarkan “kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ . Demikian untuk penerimaan uang mana perjanjian ini dapat juga dipergunakan sebagai tanda penerimaan yang sah.      

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan Perjanjian ini, mulai hari ini secara resmi menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA. Dan, mulai hari ini pula secara resmi segala keuntungan yang didapat atau segala kerugian yang diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan tadi menjadi tanggungan dan kerugian PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PIHAK KEDUA menerima apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan Perjanjian ini, menurut keadaan sebagaimana PIHAK KEDUA telah mendapatnya pada hari ini, secara resmi dengan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan mengenai cacat-cacat, baik yang kelihatan maupun yang tidak terlihat.
         
Pasal 3

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar adanya hak-hak yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu belum dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan, dan tidak diberati dengan beban-beban apa pun juga, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.     
Pasal 4

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA pula, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari siapa pun juga, yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas apa yang dipindahkan dan diserahkan itu, karena itu PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan mengenai hal tersebut.       




Pasal 5

-   Ongkos akta, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin ada, dan yang berhubu-ngan dengan pembuatan Perjanjian ini, adalah menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.         
-   Tunggakan-tunggakan pajak dan beban-beban lainnya yang mungkin ada, yang berhubungan dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini sampai hari ini tetap menjadi tanggungan, dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedang yang terutang sesudahnya adalah tanggungan dan harus dibayar dan pikul oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

-   PIHAK PERTAMA dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA dan baik bersama-sama maupun masing-masing, dengan baik untuk memindahkan kekuasaan itu (hak substitusi) dan menarik kembali pemindahan kekuasaan itu, untuk mendapatkan sekurang-kurangnya hak dan izin pemakaian atau hak sewa maupun Hak Guna Bangunan atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini ataupun hak penggantinya, memohon sesuatu hak apa pun yang mungkin didapatnya dengan izin untuk membangun gedung perumahan di atasnya, selanjutnya untuk membaliknama-kan hak tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berwajib, atas mana PIHAK PERTAMA terlebih dahulu untuk kemudian didaftarkan atas nama PIHAK KEDUA, maupun langsung atas nama PIHAK KEDUA sendiri, menghadap di mana perlu, memberikan/menerima keterangan-keterangan serta menandatangani semua surat-surat yang diperlukan, termasuk formulir-formulir, akta-akta, dan dokumen-dokumen yang ada hubungan dengan tanahnya, atau dengan singkat untuk melaksanakan dan melakukan segala tindakan-tindakan yang dipandang baik, perlu dan berguna, tidak ada yang dikecualikan guna menyelesaikan persoalan hak tanahnya.
-   Selama hak atas tanah belum dibalik nama dan/atau Sertifikat hak atas tanahnya belum dapat diperoleh PIHAK KEDUA, karena ketentuan apa pun juga, maka PIHAK KEDUA dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK PERTAMA untuk dan berhak melakukan segala tindakan-tindakan tanpa pengecualian yang dapat dilakukan atau harus dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sendiri.


Pasal 7

-   Kekuasaan yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari Perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa ini perjanjian tersebut niscaya tidak dilangsungkan.
-   Selanjutnya, PIHAK PERTAMA wajib dan dengan ini mengikat diri untuk seberapa masih dianggapnya diperlukan di dalam sesuatu akta tersendiri, memberikan kuasa khusus kepada PIHAK KEDUA bagi keperluan apa pun juga, yang ada hubungan dengan tanahnya.

Pasal 8

Tentang Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________