Download
Penegasan Pemindahan Dan Pengoperan
Hak (Cessie)
Pada hari ini, _____
tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penegasan Pemindahan Dan
Pengoperan Hak (Cessie) antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas
menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa
pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepenuhnya tentang
status, keadaan, ciri-ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan tersebut,
berikut segala sesuatunya yang berada di atasnya serta advis planning-nya.
- Bahwa
atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau “cessie”
hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya, berdasarkan
“kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ .
- PIHAK
PERTAMA memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada PIHAK KEDUA,
demikian PIHAK KEDUA telah menerima pemindahan dan penyerahan dari PIHAK
PERTAMA, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, berupa:
Segala
hak-hak, hak-hak utama (prioritas), kepentingan-kepentingan, serta tuntutan-tuntutan
menurut hukum (rechtsvorderingen) PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah
Usaha seluas kurang lebih _____ m2 (_____
meter persegi) yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari perjanjian jual beli yang di
buat dibawah tangan, bermeterai, dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal
_____ . Sebidang tanah yang dimaksud di atas adalah merupakan sebagian dari
sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi)
sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. _____ tertanggal _____
tercatat atas nama_____ , sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain
berbatasan di sebelah:
UTARA :
TIMUR :
SELATAN :
BARAT :
Serta
yang selanjutnya terletak di:
PROVINSI :
WILAYAH :
KECAMATAN
:
KELURAHAN
:
- Setempat
dikenal sebagai Jalan _____ .
- Demikian
pula yang dimaksud hak penggantinya, maupun hak apa pun juga yang ada pada dan
dapat dijalankan dan/atau yang dapat diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang
tanah yang dimaksud dari yang berwajib, baik sekarang maupun di kemudian hari
terutama hak dan izin untuk pakai, pergunakan, serta membangun gedung di
atasnya;
- yang
demikian itu berikut segala sesuatu yang ada, ditanam, ditempatkan seta yang
dibangun atau didirikan di atas sebidang tanah tersebut. Terutama sebuah
bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya terbuat dari atap
genteng, dinding tembok, lantai ubin, diperlengkapi dengan aliran listrik PLN
sebesar _____ (_____) Watt, selanjutnya termasuk segala apa yang menurut
sifatnya, peruntukannya, penggunaannya, atau yang menurut Undang-Undang dapat
dianggap sebagai benda/harta tetap.
- Pemindahan
dan penyerahan hak ini telah terjadi dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah
diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dengan penuh dan cukup berdasarkan
“kuitansi” bermeterai cukup, tertanggal _____ . Demikian untuk penerimaan uang
mana perjanjian ini dapat juga dipergunakan sebagai tanda penerimaan yang sah.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri
dalam Perjanjian ini dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan Perjanjian ini,
mulai hari ini secara resmi menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA. Dan, mulai
hari ini pula secara resmi segala keuntungan yang didapat atau segala kerugian
yang diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan tadi menjadi
tanggungan dan kerugian PIHAK KEDUA.
Pasal 2
PIHAK KEDUA menerima apa yang dipindahkan dan diserahkan
dengan Perjanjian ini, menurut keadaan sebagaimana PIHAK KEDUA telah
mendapatnya pada hari ini, secara resmi dengan membebaskan PIHAK PERTAMA dari
segala tuntutan mengenai cacat-cacat, baik yang kelihatan maupun yang tidak
terlihat.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar adanya
hak-hak yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu
belum dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan, dan
tidak diberati dengan beban-beban apa pun juga, karenanya PIHAK KEDUA
dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA pula, baik sekarang
maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari siapa
pun juga, yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas apa yang
dipindahkan dan diserahkan itu, karena itu PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK
KEDUA dari segala tuntutan mengenai hal tersebut.
Pasal 5
- Ongkos
akta, dan biaya-biaya lainnya yang mungkin ada, dan yang berhubu-ngan dengan
pembuatan Perjanjian ini, adalah menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
PIHAK PERTAMA.
- Tunggakan-tunggakan
pajak dan beban-beban lainnya yang mungkin ada, yang berhubungan dengan apa
yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini sampai hari ini tetap menjadi
tanggungan, dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedang yang terutang
sesudahnya adalah tanggungan dan harus dibayar dan pikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
- PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA dan baik
bersama-sama maupun masing-masing, dengan baik untuk memindahkan kekuasaan itu
(hak substitusi) dan menarik kembali pemindahan kekuasaan itu, untuk
mendapatkan sekurang-kurangnya hak dan izin pemakaian atau hak sewa maupun Hak
Guna Bangunan atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini ataupun
hak penggantinya, memohon sesuatu hak apa pun yang mungkin didapatnya dengan
izin untuk membangun gedung perumahan di atasnya, selanjutnya untuk
membaliknama-kan hak tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berwajib, atas mana PIHAK PERTAMA terlebih dahulu
untuk kemudian didaftarkan atas nama PIHAK KEDUA, maupun langsung atas nama
PIHAK KEDUA sendiri, menghadap di mana perlu, memberikan/menerima
keterangan-keterangan serta menandatangani semua surat-surat yang diperlukan,
termasuk formulir-formulir, akta-akta, dan dokumen-dokumen yang ada hubungan
dengan tanahnya, atau dengan singkat untuk melaksanakan dan melakukan segala
tindakan-tindakan yang dipandang baik, perlu dan berguna, tidak ada yang
dikecualikan guna menyelesaikan persoalan hak tanahnya.
- Selama
hak atas tanah belum dibalik nama dan/atau Sertifikat hak atas tanahnya belum
dapat diperoleh PIHAK KEDUA, karena ketentuan apa pun juga, maka PIHAK KEDUA
dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK PERTAMA untuk dan berhak melakukan
segala tindakan-tindakan tanpa pengecualian yang dapat dilakukan atau harus
dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sendiri.
Pasal 7
- Kekuasaan
yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut
kembali/ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, serta
merupakan bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari Perjanjian ini, yang
mana dengan tidak adanya kuasa ini perjanjian tersebut niscaya tidak
dilangsungkan.
- Selanjutnya,
PIHAK PERTAMA wajib dan dengan ini mengikat diri untuk seberapa masih
dianggapnya diperlukan di dalam sesuatu akta tersendiri, memberikan kuasa
khusus kepada PIHAK KEDUA bagi keperluan apa pun juga, yang ada hubungan dengan
tanahnya.
Pasal 8
Tentang Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua
belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para
Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal
Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya
memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________