Halaman

Selasa, 05 April 2011

Surat Perjanjian Waralaba/Franchise

Contoh Surat Perjanjian Waralaba/Franchise
Bisnis franchise atau waralaba kini sedang tumbuh bak jamur di musim hujan. Begitu banyak pengusaha-pengusaha yang mewaralabakan bisnisnya. Begitu banyak peluang usaha franchise yang tersedia. Mulai dari yang bermodal kurang dari 10 juta sampai dengan ratusan juta. Memang, strategi mewaralabakan bisnis merupakan strategi untuk membuat bisnis kita berkembang dengan sangat cepat. Namun, perlu kehati-hatian dalam membuat kontrak franchise ini demi menghindari masalah kedepannya. Dokumen ini akan membantu Anda membangun sistem franchise yang baik.

Download versi .doc (Microsoft Word)


PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1.    Nama               :
       Alamat             :
       Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.    Nama               :
       Alamat             :
       Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

1.    PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang _____ yang terdaftar pada _____ Nomor _____ serta good will badan tempat-tempat beroperasi yang bergerak dalam bidang _____ .
2.    PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
3.    PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.

Pasal 2

1.    PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp _____ (_____Rupiah).
2.    PIHAK KEDUA  wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar _____ % (_____ Persen) dari penjualan setiap bulan.

Pasal 3

1.    Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
2.    Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor _____ pada Bank _____ , yang akan dibayar setiap tanggal _____ pada tiap bulannya.

Pasal 4

1.    PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
2.    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
3.    PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
4.    PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku  selama _____ tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Perjanjian ini dimulai tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
Pasal 7

PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchisee.

Pasal 8

PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA

______________                                                                                                                           ___________


1 komentar: