Download versi .doc (Microsoft Word)
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
Alamat :
2. Nama :
Umur :
Alamat :
3. Nama :
Umur :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah ahli waris dari Almarhum/Almarhumah yang meninggal dunia pada tanggal _____ , di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ .
Adapun hubungan kami sebagai:
1. Istri/Suami dengan surat Nikah No. _____ .
2. Anak Kandung
3. Anak Angkat (Penetapan Pengadilan Negeri No. _____)
Demikian surat pemyataan ini kami buat dengan benar.
Yang membuat pernyataan,
1. _____________
2. _____________
3. _____________
ok.
BalasHapusmantap gan
tpi ada saran dari saya
untuk pembuatan dan pelaksananya
dilapangan tidaklah mudah.
pasti ada pertengkaran.
mohon petunjuk yang sangat jelas gan.
ok gan artikel nya sangat membantu tpi gan bisa beri contoh surat pernyataan gk buat saya, permasalahan nya begini: dulu itu orang tua saya membeli sebidang tanah skitar thn 80-an dari si A, tanah trsebut tdk ada surat nya hanya ada kaya surat segel warna kuning yg ada logo garuda di pojok atas nya tpi itu juga di bikin nya skitar tahun 90-an.
BalasHapusterus Si A tersebut Punya saudara Si B, terus si B ini punya anak dan anak si B ini mengaku bahwa tanah tersebut milik orang tua nya, dan sekarang menuntut kepada saya untuk mengambil tanah tersebut.(orang tua saya, si A dan si B semuanya telah meninggal).
yang menjadi pertanyaan saya:
1. apa yang harus saya lakukan supaya beres karena saya dan anak Si B ini tidak tahu sejarah dulunya waktu jual beli nya
2. Terus harus bikin Surat apa supaya beres antara saya dan anak Si B ini
3. Terus Solusi apa yang harus saya lakukan supaya tidak berkepanjangan
Mohon saran dan bantuan nya terima kasih kalau mau balas ke email saya nurdin.encep@yahoo.co.id
bermanfaat dan bermutu terima,..kasih.
BalasHapusangsung aja gan ,
BalasHapussaya sedang bermasalah dengan warisan ,
1. saya menempati rumah dan tanah orang tua saya ( masih hidup ) dalam keadaan sakit stroke
2. harta berupa tanah dan rumah orang tua saya terdiri dari tanah 5 tempat dengan luas variatif ( tidak termasuk rumah dan tanah yang saya tunggu )
3. keluarga saya 6 ( 3 laki dan # perempuan )
4. selama / dari pertama orang tua sakit saya merawat ( pengobatan dan kebutuhan sehari - hari ) hanya kami seorang ( saya dan suami ),tanpa adanya pertolonga dari saudara - saudara kadung saya
5. sekarang terdengar kabar kalau kakak tertua saya menginginkan warisan sebesar 70%( saya anak terakhir dari 6 bersaudara )
pertanyaan
1. apakah saya berhak atas harta waris orang tua saya ?
2. tolong dijawab gan , penting
gan itu versi yang biasa..kalau versi BPN gimana ya gan?
BalasHapuspenetapan ahli waris dimohonkan kepada Pengadilan negeri
BalasHapus