Download
PERJANJIAN KREDIT
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN LETTER OF
CREDIT (L/C)
Perjanjian ini dibuat pada tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama
Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di
_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama
Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di
_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang bertindak sebagaimana
tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan
Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN/Utang DAN FASILITAS
PINJAMAN
Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia
memberikan pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
TUJUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT
(L/C)
PIHAK KEDUA mempergunakan Letter of Credit (L/C) tersebut
dalam bentuk: Sight/Usance.
Untuk _____ .
Pasal 3
PEMBUKUAN
Setiap penerbitan Letter Of Credit (L/C) dibukukan dalam
suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada
PIHAK KEDUA untuk jangka waktu _____ bulan terhitung mulai _____ tanggal dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal
_____ . Tetapi, dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, jangka waktu
tersebut dapat diperpanjang lagi dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan
pada waktunya.
Pasal 5
PROVISI DAN KOMISI
Atas fasilitas tersebut PIHAK KEDUA wajib membayar:
a. Provisi
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut di
atas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini.
b. Komisi
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah uang tercantum
pada setiap Letter of Credit (L/C) tersebut di atas.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENERBITAN LETTER OF
CREDIT (L/C)
Permintaan Penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam bentuk
tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan
bilamana PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini.
a. PIHAK
KEDUA telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh yang berwajib dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK
KEDUA.
b. PIHAK
PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PIHAK
KEDUA Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh PIHAK PERTAMA:
Perjanjian-perjanjian
jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 13 di bawah ini.
c. Pada
waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of
devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan
dengan Perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat.
d. PIHAK
KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA perjanjian-perjanjian jaminan
secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang
yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
e. PIHAK
KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) dalam
bentuk tersebut di atas.
f. PIHAK
KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah uang
setiap Letter Of Credit (L/C) yang dibuka.
Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib
untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA suatu surat promes
atau lebih untuk utangnya PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini (selanjutnya
disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang
disetujui PIHAK PERTAMA. Surat (surat) Promes mana merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 8
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP
LETTER OF CREDIT (L/C)
Pembayaran terhadap Letter of Credit (L/C) tersebut, baru
akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua
dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Uniform Customs for
Documentary Credit), dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan
jangka waktu yang ditetapkan Letter of Credit (L/C) yang berkenaan.
Pasal 9
PEMBAYARAN KEMBALI UTANG
Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA tersebut di atas, oleh PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu
pembukuan atas nama PIHAK KEDUA, dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK
KEDUA dengan ini menyatakari menyetujui dan mengakuinya.
Pasal 10
KELALAIAN DAN DENDA TAMBAHAN
Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah
uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini,
baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat
menjadi lebih awal), maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga
tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga
denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah utang pokok) atas jumlah
yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal sudah harus dibayar
lunas sampai dengan jumlah tersebut lunas sampai dibayar seluruhnya, dengan
suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang
akan waktu ke waktu oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
JAMINAN
1. Untuk
menjamin lebih jauh pembayaran kembali KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Utang
bunga denda, komisi, dan biaya-biaya lain apa pun juga yang harus dibayar oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya,
berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian lainnya, perpanjangan yang telah
maupun yang akan dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan yang harus
dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan membuat
atau menyuruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan
PIHAK PERTAMA, yaitu:
A. Setoran
uang tunai sebesar _____ % (_____ Persen) dari nilai Letter of Credit.
B. Kuasa
untuk memberikan hak Tanggungan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertifikat Hak _____ Nomor
_____ terdaftar atas nama _____ Nasabah
_____ .
C. Kuasa
untuk menjual tanah dan bangunan tersebut di atas.
D. Jaminan
pribadi (borgtocht) dari _____ (selanjutnya disebut “Penjamin”)
E. Pengalihan
hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak.
F. Pengalihan
(cessie) piutang secara cessie.
G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah dan/atau Penjamin.
Yang
diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan
diberikan di kemudian hari.
2. Jaminan-jaminan
yang diberikan oleh PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan di-kembalikan oleh PIHAK
PERTAMA, bilamana semua kewajiban yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, baik
berupa Utang Pokok, bunga, bunga denda, maupun biaya-biaya lainnya telah
dilunasi sebagaimana mestinya oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 12
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan
berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5
tersebut di atas.
Menyimpang dari pasal 5 di atas:
- PIHAK
KEDUA menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA setiap waktu berhak meng-akhiri Perjanjian
ini apabila:
a. Bilamana
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak tercapai persetujuan tentang
besarnya bunga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA atas jumlah-jumlah yang
terutang oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.
b. Bilamana
menurut PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat
Perjanjian ini (dan/atau sesuatu penambah pembar-uan atau penggantiannya)
dan/atau terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang
perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat Perjanjian ini:
c. Apabila
semata-mata menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA keadaan ke-uangan PIHAK KEDUA,
bonafiditasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat
membayar utangnya lagi.
d. Jika
kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang
berwajib.
e. Bilamana
sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
utang-utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini
(termasuk perubahan, penggantian, atau pem-baruannya) disita oleh instansi yang
berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya.
f. Apabila
terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya
pada setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk
pinjaman berdasarkan Perjanjian ini.
g. Apabila
PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal
berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan
pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan KEDUA atau
pihak lain.
- Penarikan
sebagian/seluruh fasilitas tersebut dituangkan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA dan KEDUA.
- Dalam
terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak
berkewajiban lagi untuk memberikan pinjaman/utang untuk selanjutnya untuk
jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak
untuk:
a. Menuntut/menagih
pembayaran semua utang PIHAK KEDUA berdasarkan (dan/atau penambahan, perubahan
dan kemudian), termasuk, tetapi tidak terbatas pada provisi/komisi, ongkos,
dan biaya-biaya; dan/atau
b. Melaksanakan
dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan
PIHAK PERTAMA; dan/atau
c. Mengambil
setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentu-an hukum yang
berlaku.
Pasal 13
MENDEBET REKENING PEMINJAM
Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA untuk
menuntut/menagih pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan
ini memberi kuasa ke-pada PIHAK PERTAMA untuk mendebet/memotong Rekening PIHAK
KEDUA pada setiap cabang dari PIHAK PERTAMA untuk:
a. Ongkos-ongkos
Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya,
serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari
Perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan
bantuan penasehat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos Notaris/Pejabat Pem-buat Akta
Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul
untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b. Bunga,
provisi/komisi, dan ongkos-ongkos lain.
Pasal 14
TANPA KOMPENSASI
1. Kewajiban
PIHAK KEDUA untuk membayar kembali utangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan
Perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang
berhubungan, wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk
memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA tcrhadap PIHAK
PERTAMA (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim),
dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal
1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK
KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap
PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas
apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Perjanjian ini, Surat
Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini atau
yang timbul oleh transaksi ini, atau oleh sebab apa pun juga.
3. PIHAK
KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) kembali atau melakukan
pengurangan pembayar diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini.
Pasal 15
LAPORAN BERKALA
PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK
PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA
berdasarkan Perjanjian ini, menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
a. Dalam
waktu _____ (_____) hari sejak ditutupnya tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan
perhitungan dari PIHAK KEDUA yang tidak diaudit.
b. Dalam
_____ (_____) hari sejak ditutup tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca, dan
perhitungan laba-rugi dari PIHAK KEDUA yang diaudit oleh Akuntan Publik yang
disetujui oleh PIHAK PERTAMA tersebut.
c. Tiap-tiap
_____ bulan, yakni selambat-lambatnya dalam _____ (_____) hari sejak akhir
tersebut, daftar mengenai barang-barang
persediaan/barang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan
dimiliki oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 16
HASIL PENJUALAN JAMINAN
1. Bilamana
PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari
Pengakuan Utang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau
penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau
perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian
itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari
pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran
dan/atau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di
bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PFRTAMA.
2. Apabila
hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK
KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau
ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
3. Bilamana
hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi
tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.
Pasal 17
URUTAN PEMBAYARAN
Setiap jumlah uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA
sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan
Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau
berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan:
PERTAMA : Untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang
telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksa-naan (termasuk
secara paksa) setiap perjanjian yang berkenaan.
KEDUA : Untuk pembayaran bunga yang terutang.
KETIGA : Untuk pembayaran jumlah utang pokok.
KEEMPAT : Untuk pembayaran setiap
jumlah lain; kepada PIHAK PERTAMA ber-dasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap
perjanjian yang berkenaan.
Pasal 18
KUASA TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI
1. Semua
dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam dan/atau berdasarkan
Perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari
Perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu Perjanjian ini tidak akan
dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Dan sebagai demikian, maka
kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kem-bali oleh pihak yang
memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan
menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut
meninggal dunia, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun
juga.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam
Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Mengenai
Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini
melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghenti-kan/mengakhiri sesuatu
perjanjian.
Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Terhadap
Perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Untuk
Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, Para
Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah agar secara hukum mengikat Para Pihak,
ditandatangani oleh Para Pihak, pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar