Halaman

Sabtu, 30 April 2011

Surat Persetujuan Hibah

Contoh Surat Persetujuan Hibah
Adakalanya kita ingin menghibah sebuah barang atau harta yang kita miliki ke orang lain. Bisa ke saudara kita sendiri, ke teman, orang lain atau siapapun. Selain itu adapula kalanya dimana kita menerima pemberian hibah dari orang lain. Untuk memperjelas hak kepemilikan atas properti yang dihibahkan itu, maka diperlukan sebuah surat pernyataan hibah yang baik. Disini kami beri contohnya.

Download versi .doc




SURAT PERSETUJUAN HIBAH



Yang bertanda tangan dan atau yang membubuhkan cap ibu jari tangan kiri di bawah ini:

Nama           :

Tanggal Lahir  :

Pekerjaan      :

Alamat          :



Dengan ini saya yang tersebut di atas _____ adalah anak kandung dari _____ pemilik sertifikat Hak Milik No: _____ , adapun _____ adalah _____ sedangkan 2 orang anak _____ yang lainnya, yaitu: _____  , dan _____ telah meyetujui atas pemberian hibah tersebut kepada saudaranya, yaitu: _____ , karena kami berdua sudah mendapat bagian yang lainnya.



Sehubungan dengan ini saya juga menyatakan rela dan setuju atas penghibahan sebidang tanah pekarangan atas nama: _____ , Hak Milik Nomor: _____ , yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ . Seluas: _____  m2 (_____ meter persegi ), diuraikan dalam Gambar Situasi Tertanggal: _____ , Nomor: _____ . Bahwa sertifikat tanah pekarangan tersebut akan dihibahkan kepada: _____ meliputi segala sesuatu yang tumbuh, tertanam, serta berdiri di atasnya tanpa kecuali.



Demikian Surat Persetujuan Hibah ini saya buat sebenarnya dengan sadar tanpa ada paksaan dari manapun, agar dapat dipergunakan semestinya guna seperlunya.



Kota, tanggal, bulan, tahun

                                                                                   Yang menyetujui



                                                                             _____________________






1 komentar:

  1. Selamat Siang,
    Saya hendak bertanya, bahwa saya mendapat kuasa hibah dari seseorang untuk mengalihkan hak tanah kepada diri saya sendiri dan dalam kuasa hibah tersebut tidak disebutkan jangka waktunya, yang ingin saya tanyakan adalah
    1. apakah kuasa tersebut berakhir dalam waktu satu tahun setelah pemberian kuasa atau berlaku selamanya?
    2. Dapatkah saya mengalihkan hak tersebut tanpa melibatkan pemberi kuasa hibah? dalam kuasa hibah tersebut disebutkan juga untuk menghadap pejabat yang berwenang.
    3. Apakah kuasa tersebut dapat dicabut?
    4. Bagaimana caranya saya mengalihkan hak tersebut jika hak tanah (HGB) telah mati?
    Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus