Halaman

Sabtu, 07 Mei 2011

Surat Perjanjian Pengadaan Barang

Contoh Surat Perjanjian Pengadaan Barang
Proyek pengadaan barang merupakan salah satu tipe proyek yang banyak beredar di perkantoran maupun gedung pemerintahan. Hal ini merupakan peluang bisnis tersendiri. Namun kita harus hati-hati dalam mengadakan perjanjian pengadaan barang seperti ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu, dalam melakukan perjanjian pengadaan barang untuk sebuah institusi, diperlukan sebuah dokumen perjanjian yang mengikat atas nama profesionalitas. Disini kami memberi contoh dokumen perjanjian untuk pengadaan barang cetakan. Silahkan Anda ubah sendiri sesuai dengan kebutuhan Anda.

Download versi .doc



PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN



Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Pengadaan Barang Cetakan antara:

1.  Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,

     Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ tanggal _____ Nomor _____ .

     Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2.  Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .

     Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ tanggal _____ Nomor _____ .

     Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Izin Operasi Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu No. _____ Tanggal _____  mengenai penunjukkan Pencetakan Bea Meterai Lunas, PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat untuk mencetak sertifikat saham dengan tanda lunas Bea Meterai.



Bahwa PIHAK PERTAMA telah tugas dan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima penugasan dan pemberian pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA.



Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:











Pasal 1

JENIS DAN JUMLAH BARANG



Jenis barang yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah cetakan dokumen-dokumen keperluan penawaran saham dengan standard sekuriti.

Jenis dan jumlah barang yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) sebanyak _____  (_____) set, _____ ply, NCR.    

2.       Daftar  Pemesanan  Pembelian  Saham  (DPPS)  sebanyak _____ (_____) set, _____ ply, NCR.

3. Surat Permohonan Registrasi (SPR) sebanyak _____ (_____) lembar, 1 ply, Sheet Form, HVS 80 gram.

4. Surat Kolektif Saham (SKS) sebanyak _____ (_____)            lembar, 1 ply sekuriti paper CBS 1.         

5. Jenis cetakan yang dimaksud pada Pasal 2 sudah memenuhi standard  yang ditentukan oleh BAPEPAM melalui surat keputusannya Nomor Kep _____ Tanggal _____ .



Pasal 2

HARGA PENAWARAN



Penawaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA adalah dengan harga _____ .



Pasal 3

CARA PEMBAYARAN



1. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK  KEDUA berdasarkan jumlah barang yang dikirim, paling lambat _____ (_____) hari setelah barang diterima oleh PIHAK PERTAMA .

2. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan   melalui transfer ke rekening: atas nama PT _____ pada BANK _____ dengan Nomor Rekening _____ .

3. Semua pajak-pajak yang dikenakan atas biaya pekerjaan sebagaimana  yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini, kecuali Pajak Pertambahan Nilai, akan ditanggung oleh _____  . Dan, dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.



Pasal 4

JAMINAN KEAMANAN



1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pemalsuan Sertifikat Saham yang senyatanya pemalsuan tersebut dilakukan oleh PIHAK KEDUA, Karyawan PIHAK KEDUA, atau pihak lain atas bantuan atau informasi dari PIHAK KEDUA. Apabila berdasarkan penelitian terbukti bahwa Sertifikat Saham yang dipalsukan sesuai dengan spesifikasi seperti tersebut dalam Pasal 1, dan karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab dan tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga mana pun yang timbul karena pemalsuan Sertifikat Saham tersebut.

2.  Blanko Sertifikat Saham yang tidak terpakai, kelebihan, atau salah cetak akan dimusnahkan dengan mesin penghancur oleh PIHAK KEDUA, dan dibuatkan Be-rita Acara yang akan dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA dan Biro Administrasi Efek (BAE).

3. Plate untuk pencetakan blangko sertifikat akan dimusnahkan oleh PIHAK KEDUA setelah selesai pencetakan dan film untuk pencetakan akan disimpan dengan aman diruang arsip/dokumen PIHAK KEDUA

4. PIHAK KEDUA menjamin bahwa tidak akan mencetak blangko Sertifikat Saham di luar permintaan PIHAK PERTAMA.

5. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk mengerjakan ulang atau mengganti-kan dalam waktu secepatnya sertifikat-sertifikat saham yang telah dicetak apabila ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar kualitas pekerjaan yang telah disetujui.

Pasal 5

D E N D A



1. Bila terjadi keterlambatan penyerahan barang cetakan PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari total biaya cetak dari jumlah barang yang harus dikirim maksimum _____ % (_____ persen) dari total kontrak.

2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar _____% (_____ persen) per        hari, maksimum _____ % (_____ persen) dari total kontrak apabila batas waktu pembayaran melebihi 7 (tujuh) hari setelah dokumen penagihan diterima PIHAK PERTAMA

3. Keterlambatan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, jika      keterlambatan tersebut disebabkan oleh:

-   Terlambatnya atau berlarut-larutnya persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

-   Keadaan force majeure (perang, bencana alam, larangan/tindakan Pemerin-tah, dan sebagainya) yang berada di luar wewenang dan kemampuan kedua belah pihak.    

-   Perubahan jadwal kerja yang disepakati bersama.



Pasal 6

PENGIRIMAN BARANG



1. Pengiriman barang akan dilakukan PIHAK KEDUA dalam waktu _____ (_____) hari kerja setelah diterimanya persetujuan final artwork dari PIHAK PERTAMA.

2. Jangka waktu/jadwal pengiriman barang dapat berubah sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 7

JAMINAN/GARANSI



1. PIHAK KEDUA bersedia menukar/mengganti barang-barang yang tidak sesuai dengan persyaratan yang  ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA memberikan garansi atas dapat digunakannya/berfungsinya barang-barang yang dicetak untuk PIHAK PERTAMA.



Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap dua bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA



(____________)                                                                         (_________)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar