Download
Pengakuan Utang Dengan Pemberian
Jaminan
Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ telah
terjadi Perjanjian Pengakuan Utang dengan pemberian jaminan oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____
berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ ,
selanjutnya disebut BANK.
Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan
terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa
DEBITUR untuk keperluan usahanya telah mengajukan permohonan-permohonan untuk
memperoleh pinjaman dari perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ ,
untuk selanjutnya disebut juga Bank.
- Bahwa
atas permohonan tersebut BANK membuka/menyediakan pada kantor-nya di _____
dalam jangka waktu tersebut dalam pengakuan utang ini, pinjaman untuk DEBITUR
dalam bentuk:
Pinjaman
Dengan Angsuran sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah)
Selanjutnya, Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di
atas bahwa Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dilangsungkan dengan
memakai syarat-syarat atau aturan-aturan sebagai berikut:
Pasal 1
1. BANK
dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR sebagaimana
yang diuraikan di atas dengan ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk
menyesuaikan jumlah pinjaman yang diberikan dengan jaminan yang disediakan oleh
DEBITUR, ataupun dengan keadaan DEBITUR satu dan lain semata-mata menurut
pertimbangan BANK.
DEBITUR
menerima pengikatan dari BANK tersebut dan dengan ini mengikat diri pula untuk
melunasi pinjaman dimaksud berikut segala kewajiban yang timbul dari adanya
kredit tersebut.
2. Pinjaman
tersebut dapat diulang berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum
pinjaman ditarik, DEBITUR melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas utang
pokoknya, DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari
BANK dalam jangka waktu penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah utang
pokok yang terutang oleh DEBITUR kepada BANK pada setiap saat tidak melebihi
jumlah maksimum pinjaman yang telah ditetapkan di atas. Demikian tanpa
mengurangi syarat-syarat yang di-tentukan dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian
Jaminan ini.
Pasal 2
1. Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal _____ (_____ ) dan diadakan untuk jangka waktu _____
(_____ ) bulan lamanya, sehingga akan berakhir dengan sendirinya menurut
hukum/harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal _____ (_____). Pelunasan mana meliputi utang pokok,
bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan Daftar
Angsuran yang dibuat di bawah tangan tertanggal hari ini, bermeterai cukup
ditandatangani kedua belah pihak, dijahitkan pada minuta akta ini.
Demikian
pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum berakhirnya jangka
waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas dengan ketentuan DEBITUR wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK yang berlaku.
2. Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) di atas, atas
permintaan DEBITUR dan dengan persetujuan BANK terlebih dahulu masa berlakunya
Pengakuan Utang ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sampai jumlah dan dengan
syarat-syarat yang kemudian akan ditetapkan oleh BANK. Dan, permintaan
perpanjangan waktu tersebut harus sudah diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Pasal 3
Setelah ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan
Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka penarikan-penarikan jumlah
uang oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini,
dapat dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan pemberitahuan 1
(satu) hari di muka oleh DEBITUR kepada BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan
ditarik.
Pasal 4
1. Atas
pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR diwajibkan untuk membayar bunga untuk fasilitas pinjaman
tersebut sebesar _____ % (_____ persen)
per tahun efektif dihitung atas jumlah yang terutang, presentase bunga yang mana dapat diubah oleh
BANK sesuai dengan ketentuan BANK dan/atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Pemerintah yang berlaku.
Bunga
atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh
DEBITUR kepada BANK tiap-tiap tanggal _____ (_____) setiap bulan, untuk pertama
kalinya pada tanggal _____
2. Selain
kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam Ayat (1) di atas, DEBITUR juga
berkewajiban membayar provisi sebesar _____ % (_____ per-sen) per tahun dari
jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu perjanjian ini
ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjam-an tersebut.
3. Bila
DEBITUR terlambat membayar bunga, utang pokok sesuai dengan tanggal jatuh tempo
dalam tiap-tiap pembukuan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di BANK.
Jumlah-jumlah
kewajiban tersebut telah dan/atau akan dibebankan oleh BANK kepada DEBITUR.
Pasal 5
1. DEBITUR wajib
melakukan
pembayaran-pembayaran untuk
melunasi atau mengangsur utangnya kepada BANK di Kantor BANK pada hari kerja
dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang
dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini
ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh DEBITUR kepada BANK
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (termasuk setiap
penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya), baik utang pokok,
provisi, bunga dan biaya dan pajak ongkos Pengacara untuk menagih utang, dan
pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan.
3. DEBITUR
selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk membebankan pada rekening pinjaman
DEBITUR yang ada pada BANK, dan yang senantiasa tersedia saldo yang cukup,
pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh DEBITUR berdasarkan Pengakuan
Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi
maupun biaya-biaya lainnya.
4.
Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat
dalam pembukuan yang ada pada BANK.
Pasal 6
1. Penyetoran-penyetoran
uang oleh DEBITUR ke dalam rekening pinjaman DEBI-TUR pada BANK dianggap
sebagai pembayaran sebagian ataupun seluruhnya dari apa yang terutang
berdasarkan pengakuan utang ini.
2. BANK
akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang berdasarkan Pengakuan
Utang Dengan Pemberian Jaminan ini dan penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR
dalam satu rekening pinjamannya, sehingga senantiasa dapat diketahui
jumlah-jumlah yang terutang oleh DEBITUR pada rekening pinjamannya DEBITUR.
3. DEBITUR
wajib meminta kutipan atau fotokopi dari rekening pinjamannya di Kantor
perseroan terbatas PT _____ dengan batas waktu pengambilan selambat-lambatnya
akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan.
4. Bilamana
DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut tidak ataupun belum meminta
kutipan/fotokopi dari rekening pinjamannya, maka dianggap DEBITUR telah
menyetujui perhitungan jumlah yang terutang dalam rekening tersebut.
5. Apabila
DEBITUR telah mengambil kutipan/fotokopi rekening pinjaman sesuai
dengan waktu pengambilan di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang
tidak sesuai, DEBITUR dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang reke-ning
pinjaman tersebut dalam jangka waktu _____ (_____) hari sejak diterimanya
kutipan atau salinan rekening pinjaman tersebut dari BANK. Lewat jangka waktu
_____ (_____) hari tersebut tanpa keberatan tertulis oleh DEBITUR, maka
dianggap rekening pinjaman itu disetujui oleh DEBITUR. Dan, DEBITUR tidak boleh
menyangkal sesuatu apa pun di dalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu
_____ (_____ ) hari tersebut lewat.
Pasal 7
DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi segala
peraturan-peraturan serta kebiasa-an BANK, baik peraturan dan kebiasaan yang
sekarang sudah ada (berlaku) maupun yang akan diadakan di kemudian hari oleh
BANK berkenaan dengan pinjaman dimaksud dalam Perjanjian ini.
Pasal 8
Untuk menjamin agar DEBITUR membayar utangnya kepada BANK
sebagaimana mestinya, baik utang yang tersebut dalam Perjanjian ini maupun
pinjaman yang akan timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK,
termasuk per-ubahan, penambahan, pembaruan, dan perpanjangannya yang mungkin
ada, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lain
sehubungan dengan utang dimaksud, maka DEBITUR dan Tuan _____ , pekerjaan _____
, bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk _____ Nomor: _____
, yang selanjutnya disebut Penjamin, menerangkan dengan ini memberi jaminan atas
utangnya DEBITUR kepada BANK
berupa:
-
Sebidang tanah Hak Milik Nomor
_____ , seluas _____ m2
(_____ persegi), yang terletak di _____ , Kabupaten _____ , Kecamatan
_____ , Desa _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal
_____ Nomor _____ . Dan, lebih lanjut diuraikan dalam Sertifikat tertanggal
_____ . Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam, dan didirikan di
atas tanah tersebut yang karena sifat guna peruntukkannya dan menurut
Undang-Undang termasuk barang tak bergerak.
- Sebuah
kendaraan merk _____ , tipe _____ , Model _____ , tahun pembuatan _____ , Isi
Silinder _____ CC, Warna _____ , Nomor Rangka _____ , Nomor Mesin _____ ,
bahan okum Bensin, dengan Nomor Polisi
_____ sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Tanggal _____ Nomor _____ .
Pasal 9
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 1 Ayat
(2), jika terjadi salah satu hal yang tersebut di bawah ini, maka BANK berhak
untuk seketika tanpa somasi lagi, mengakhiri Pengakuan Utang ini dan menuntut
pembayaran dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang terutang oleh
DEBITUR pada BANK, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan
biaya-biaya lainnya yang terutang berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan
perubahan, penambahan, dan perpanjangan, serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang telah dan/atau akan dibuat tanpa suatu peringatan dengan surat juru sita
atau surat lain, berupa itu tidak diperlukan lagi:
a. bilamana
antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang
harus dibayar oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terutang oleh DEBITUR kepada
BANK berdasarkan Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini;
b. bilamana
angsuran utang pokok, bunga, atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan
Pengakuan Utang ini yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas
ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara se-bagaimana ditentukan
dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, dalam hal mana lewatnya
waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa DEBITUR telah melalaikan
kewajibannya;
c. bilamana
menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain
dalam Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu penambahan,
perubahan, pembaruan atau penggantiannya), dan/atau terjadi pelanggaran
terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam
perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Pengakuan Utang
Dengan Pemberian Jaminan ini;
d. jika
sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam
pengakuan utang ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaaruan, atau
penggantiannya), dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan
Pengakuan Utang Dengan Pemberian Jaminan ini, ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK
dianggap penting;
e. apabila
semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan DEBITUR, bonafiditasnya
dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa
sehingga DEBITUR tidak
dapat membayar utangnya lagi;
f. DEBITUR
dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit, atau mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit, atau penundaan pembayaran utang, atau karena sebab apa pun
tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya;
g. izin
usaha DEBITUR dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya, atau tidak
diperbarui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara atau
seterusnya.
h. jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya
atau sebagian disita oleh Instansi yang berwajib;
i. jika
tanah dan/atau bangunan barang-barang yang diberikan sebagai jaminan untuk
utang dalam akta ini disita pihak lain dan atau berada dalam keadaan sedemikian
rupa, sehingga harganya menurut BANK tidak memberikan jaminan yang cukup guna
pembayaran utang tersebut.
j. DEBITUR
tidak cukup melaksanakan salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini
atau peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau kemudi-an akan
diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana
cukup dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu kewajiban secara layak
dan pada waktunya.
Pasal 10
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya
yang timbul dari akta ini atau perubahannya kemudian, maka BANK berhak untuk
menetapkan sendiri jumlah utang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang
ini, atau kemudian setelah diubah/ditambah atau karena apa pun juga baik karena
utang pokok, bunga-bunga dan biaya-biaya lainnya menurut pembukuan BANK, dan
menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya tersebut untuk mendapat-kan
kembali jumlah utang DEBITUR. Begitu pun DEBITUR berhak bila setelah
jumlah-jumlah utang yang ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata
utangnya DEBITUR kurang dari apa yang ditetapkan tersebut, untuk menerima
kembali selisihnya dari BANK, tanpa BANK berkewajiban membayar ganti kerugian-nya
berupa apa pun juga.
Pasal 11
DEBITUR dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk:
a. mempergunakan
pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-mata hanya untuk usaha;
b. mendahulukan
pembayaran-pembayaran apa pun yang terutang berdasarkan Perjanjian ini dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apa pun juga wajib dibayar oleh
DEBITUR kepada siapa pun juga;
c. menjalankan
usahanya dengan rajin dan efisien dan sesuai dengan praktik yang semestinya;
d. mengizinkan
wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu selama jam-jam kerja mengadakan
pemeriksaan pada pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR;
e. memelihara
seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mengasuransikan
pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh BANK dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK.
Pasal 12
1. Terhitung
mulai berakhirnya Pengakuan Utang ini karena apa pun juga, maka:
a. BANK
tidak dapat diwajibkan lagi memberikan uang pinjaman kepada DEBITUR;
b. segala
utang DEBITUR pada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, berikut bunga dan
biaya yang berkenaan, dapat ditagih seluruhnya dengan seketika.
2. Pada
saat Pengakuan Utang ini berakhir baik karena waktu yang disebutkan da-lam
Pasal 1 di atas telah lampau maupun karena salah satu sebab dalam Pasal 9, maka
seluruh utangnya DEBITUR berdasarkan Pengakuan Utang ini maupun utang yang akan
timbul/dibuat di kemudian hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya
dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik karena utang pokok,
bunga-bunga. Provisi dan biaya-biaya lain se-hubungan dengan utang dimaksud
yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK dapat dengan segera
ditagih seluruhnya dan harus dibayar lunas seketika dan sekaligus.
Pasal 13
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa:
1. DEBITUR
memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana
mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru, atau
memperpanjang/memperbarui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila
hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. DEBITUR
tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada Negara dan/atau Pemerintah Republik
Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana
mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.
3. DEBITUR
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga.
Pasal 14
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas
segala apa yang terutang oleh DEBITUR pada BANK berdasarkan akta ini, baik
karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, dan biaya-biaya lain sehubungan
dengan utang dimaksud DEBITUR sekarang, tetapi untuk nantinya dengan ini
memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama DEBITUR mencairkan segala
kekayaan DEBITUR apa pun bentuknya yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau
untuk membebankan rekening-rekening DEBITUR lainnya yang juga diadministrasikan
oleh BANK, guna pembayaran lunas utang DEBITUR pada BANK sebagaimana yang
termaktub dalam Perjanjian ini.
Pasal
15
1. Kuasa
tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali selama Perjanjian yang
tersebut dalam Perjanjian ini belum selesai seluruhnya, dan merupakan bagian
penting yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang ini berikut dengan
perubahannya, pembaruannya, serta perpanjangannya yang mungkin ada, dan/atau
perjanjian apa pun antara DEBITUR dengan BANK yang mana dengan tidak adanya
kuasa tersebut tidak akan dibuat.
2. Kuasa
tersebut diberikan dengan melepaskan segala aturan yang tersebut dalam
Undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu
kuasa.
Pasal 16
Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk
mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak ketiga.
Pasal 17
Biaya-biaya yang berkenaan dengan pembuatan Pengakuan
Utang ini diantaranya biaya untuk menagih utang tersebut dalam Perjanjian ini
berikut bunga dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh DEBITUR.
Pasal 18
Tentang Pengakuan Utang ini dengan segala akibatnya serta
pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di
Kantor Paniteraan Pengadilan Negeri di _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada
hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1
eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
DEBITUR BANK
_______ ____