Download
Perjanjian Usahawan Kartu Kredit
Pada hari ini,
_____ tanggal _____ telah dibuat dan ditandatangani sebuah Perjanjian Usahawan
oleh dan antara pihak-pihak:
1.
BANK _____ CARD CENTER berkedudukan di _____ , yang dalam Perjanjian ini
diwakili oleh: _____ beralamat di _____ selaku Direktur _____ dan oleh karena
itu untuk dan atas nama PT _____ selanjutnya disebut BANK.
2. PT_____
, berkedudukan serta berkantor pusat di _____ dalam hal ini diwakili oleh _____
beralamat di _____ selaku Direktur dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT
_____ selanjutnya akan disebut juga USAHAWAN.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa antara BANK
dan USAHAWAN telah sepakat dan karenanya saling mengikat diri untuk mengadakan
Perjanjian Usahawan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati
bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang berikut ini.
Pasal 1
PENGERTIAN/ISTILAH
Istilah-istilah yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan
perjanjian-perjanjian lain yang menjadi kesatuan dengannya akan mempunyai arti
sebagai berikut:
a. BANK
adalah merupakan anggota dari _____ , yang mendapat lisensi untuk mengeluarkan
kartu kredit “_____” dan/atau melakukan/mengadakan kerja sama dengan USAHAWAN
untuk melayani semua transaksi pembelian barang/ jasa dengan
menggunakan Kartu Kredit _____ yang sah.
b. KARTU
BANK (_____) adalah Kartu kredit yang sah dan berlaku yang dikeluar-kan “BANK”
atau Bank lainnya bekerja sama dengan Organisasi _____ Inter-nasional
yang digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai, oleh Pemegang
Kartu, dan tidak dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain.
c. PEMEGANG
KARTU berarti seseorang yang namanya tercetak pada Kartu Kredit Bank tersebut,
dan berhak mempergunakannya, dan tidak dapat dipindah-tangankan.
d. WARKAT
PENJUALAN (SALES DRAFT) adalah formulir-formulir yang disediakan oleh BANK
untuk melakukan transaksi penjualan dan merupakan bukti untuk melaksanakan
penagihan terhadap Pemegang Kartu Bank.
e. WARKAT
KREDIT (CREDIT VOUCHER) adalah
formulir-formulir yang disediakan oleh BANK untuk melakukan pembayaran
kembali oleh USAHAWAN yang men-jadi dasar untuk mendebet dan mengkredit
rekening Pemegang Kartu.
f. WARKAT
PENYETORAN (DEPOSIT TRANSMITTAL SLIP) adalah daftar isian yang disediakan BANK
untuk digunakan oleh USAHAWAN dalam mencatat rekapitulasi penjualan untuk
ditagihkan kepada BANK.
g. PEMBEBANAN
KEMBALI (CHARGE BACK) adalah pembayaran kembali oleh USAHAWAN kepada BANK atas
tagihan USAHAWAN yang ternyata terbukti telah dibayarkan.
h. BUKTI
TRANSAKSI adalah segala macam bukti tertulis yang dapat dipergunakan untuk
membuktikan adanya transaksi yang menggunakan Kartu Bank termasuk catatan dalam
pembukuan.
i. BATAS
DASAR (FLOOR LIMIT) adalah jumlah maksimum yang diberikan kepada USAHAWAN untuk
melakukan transaksi penjualan barang/jasa kepada Pe-megang Kartu tanpa
otorisasi dari pihak BANK. Untuk transaksi di bawah Batas Dasar harus di cek di
Daftar Hitam terbaru.
j. OTORISASI
adalah persetujuan dari BANK yang diberikan kepada USAHAWAN untuk penjualan
yang melebihi Batas Dasar (Floor Limit).
k. DAFTAR
HITAM (BLACK LIST)/CRB (CARD RECOVERY BULLETIN)/HOT CARD LIST adalah daftar
Kartu Bank yang dinyatakan tidak berlaku oleh BANK.
Pasal 2
PENUNJUKAN DAN TRANSAKSI KARTU BANK
USAHAWAN setuju untuk menerima setiap Kartu Bank yang
ditunjukkan/diserahkan oleh Pemegang Kartu Bank dan merupakan Pemegang Kartu
yang sah dan masih berlaku sesuai dengan syarat-syarat di bawah ini.
a. USAHAWAN
tidak akan membedakan Pemegang Kartu dengan pembeli/lang-ganan yang biasa membayar
tunai atau dengan Pemegang Kartu Bank yang lain.
b. USAHAWAN
tidak akan mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi dengan menggunakan
Kartu Bank.
c. Setiap
Warkat Penjualan yang dikirimkan kepada BANK memuat nama dan nomor Pemegang
Kartu, tanggal terjadinya transaksi, uraian singkat dari barang dan atau jasa
yang dijual/diberikan, nilai seluruh transaksi dalam Rupiah (apabila dalam
valuta asing, dicantumkan juga nilai lawan Rupiahnya dengan menggunakan nilai
tukar yang berlaku di USAHAWAN pada saat transaksi terjadi), dan tanda tangan
Pemegang Kartu.
d. USAHAWAN
harus meminta Pemegang Kartu untuk menandatangani Warkat Penjualan pada kolom
yang tersedia. Tanda tangannya harus cocok dengan contoh yang ada di belakang
Kartu Bank.
e. Warkat
Penjualan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Satu lembar dari Warkat Penjualan,
kopi tersebut harus diserahkan kepada Pemegang Kartu sebelum atau pada waktu
penyerahan barang dan jasa.
f. USAHAWAN
wajib mencetak data Pemegang Kartu pada Warkat Penjualan dengan menggunakan
Imprinter.
g. USAHAWAN
tidak diperkenankan untuk memecah transaksi menjadi beberapa Sales Draft. Bila
terjadi hal tersebut, maka BANK berhak untuk melakukan pembebanan kembar
(Charge Back) atas jumlah transaksi dimaksud.
Pasal 3
PENERIMAAN KARTU BANK
USAHAWAN harus memeriksa setiap Kartu Bank yang diserahkan
kepadanya sebelum transaksi penjualan terjadi untuk meneliti apakah:
a. Terdapat
kelainan pada Kartu Bank tersebut yang menyalahi ketentuan BANK,
sebagaimana terlampir dalam PETUNJUK USAHAWAN.
b. Nomor
Kartu Bank tersebut tercantum di dalam Daftar Hitam (Card Recovery Bulletin)
terbaru yang disediakan oleh BANK.
c. Masa
berlaku Kartu Bank sudah lampau tidak berlaku.
d. Tanda
tangan pada Warkat Penjualan (Sales Draft) tidak serupa/cocok dengan tanda
tangan yang tercantum pada Kartu Bank.
e. Ada
Restriksi penggunaan Kartu Bank sesuai
informasi dari BANK.
Bila terdapat
salah satu, sebagian, atau seluruh dari hal tersebut di atas, USAHAWAN tidak
diperkenankan merealisasikan transaksi tersebut. Tetapi, jika USAHAWAN
melakukan transaksi juga, BANK berhak mendebit kembali dan/atau tidak
membayarkan tagihan atas transaksi tersebut. Apabila USAHAWAN ragu terhadap
Kartu Bank yang ditunjukkan, maka USAHAWAN wajib untuk meneliti identitas
Pemegang Kartu atau menghubungi kantor BANK terdekat dengan menyebutkan kode
10.
Pasal 4
BATAS DASAR (FLOOR LIMIT) &
OTORISASI
USAHAWAN tidak diperkenankan melaksanakan transaksi
penjualan barang/ jasa yang bernilai melebihi Batas Dasar (Floor Limit)
ditentukan oleh BANK, kecuali telah mendapat persetujuan Otorisasi dari BANK.
USAHAWAN harus memintakan persetujuan Otorisasi tersebut dari BANK. USAHAWAN
harus memintakan persetujuan terlebih dahulu dari BANK sebelum transaksi
terjadi apabila:
a. Jumlah
transaksi melebihi Batas Dasar (Floor Limit).
b. USAHAWAN
curiga bahwa Kartu Bank yang diterimanya adalah palsu atau curian.
c. Pembeli
menunjukkan Kartu Bank, tetapi Imprinter pada USAHAWAN tidak berfungsi.
USAHAWAN wajib
mencantumkan nomor Otorisasi yang diterimanya dalam Warkat Penjualan.
Permintaan Otorisasi harus dilakukan pada saat transaksi belum terlaksana. BANK
berhak sewaktu-waktu mengubah batas jumlah Otorisasi (Batas Dasar/Floor Limit)
tersebut dengan pemberitahuan secara tertulis kepada USAHA-WAN. Dan, BANK akan
selalu memberitahukan nomor telepon dari lokasi-lokasi, tempat memperoleh
Otorisasi.
Pasal 5
POTONGAN/DISKON
a. USAHAWAN
setuju untuk memberikan potongan (Discount) kepada BANK atas jumlah nilai
transaksi yang tercantum dalam Warkat Penjualan/Sales Draft.
b. BANK
menentukan besarnya Potongan/Discount dan sewaktu-waktu dapat berubah
berdasarkan kebijaksanaan BANK.
Pasal 6
PEMBAYARAN TAGIHAN
Untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran, USAHAWAN
dianjurkan mem-buka rekening di BANK dengan mengindahkan Peraturan BANK yang
berlaku.
a. Dokumen
tagihan (Warkat Penyetoran, Warkat Penjualan, Warkat Kredit) yang diserahkan
kepada BANK ditandatangani sendiri dan kebenarannya telah diketahui oleh
USAHAWAN.
Bila
terjadi penyimpangan atas hal tersebut, maka akibat yang timbul atas
penyimpangan tersebut merupakan risiko USAHAWAN sendiri, dan BANK dibebaskan
dari segala tuntutan dari pihak manapun juga.
b. Setiap
Warkat Penjualan dan Warkat Kredit harus dikirimkan kepada BANK paling lambat
dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak transaksi terjadi. BANK
berhak tidak membayarkan tagihan dari USAHAWAN, jika penyerahan Warkat
Penjualan atau Warkat Kredit melampaui batas waktu yang ditentukan.
c. Sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat tersebut dalam Perjanjian ini, pada hari
kerja yang sama atau hari kerja berikutnya atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja BANK akan mengkredit rekening USAHAWAN untuk jumlah seluruh tagihan yang
tercantum dalam Warkat Penjualan setelah dikurangi potongan di muka (Discount)
yang telah disetujui dari jumlah tagihan tersebut dan dikurangi jumlah netto
dari Warkat Kredit, bila ada.
d. BANK
dapat memeriksa dalam waktu yang cukup dan menentukan kebenaran dokumen
sehubungan dengan Warkat Penjualan dan Warkat Kredit yang dikirimkan kepada
BANK dan yang disimpan oleh USAHAWAN di kemudian hari termasuk mengadakan
inspeksi ke tempat USAHAWAN. USAHAWAN menyetujui menyimpan kopi Warkat Penjualan
atau Warkat Kredit sedikitnya satu tahun sejak tanggal transaksi dilakukan.
e. Kebenaran
data-data akan bergantung kepada audit dan pemeriksaan BANK. Bila terjadi
kekeliruan, USAHAWAN memberi kuasa kepada BANK dan karenanya dengan ini
menyetujui, yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apa pun mendebit
atau mengkredit rekening USAHAWAN tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada
USAHAWAN.
f. USAHAWAN dengan ini akan
membebaskan dan tidak akan merugikan BANK sehubungan dengan Warkat Penjualan
yang telah dibayar/dilunasi oleh BANK, bila di kemudian hari terjadi tuntutan
karena kekeliruan atau tuntutan apa pun dari Pemegang Kartu termasuk penggunaan
kartu palsu.
g. BANK
berhak tidak membayarkan tagihan Warkat Penjualan USAHAWAN untuk transaksi yang
menyimpang dari ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini.
h. Hanya
BANK yang mempunyai hak menerima pembayaran dari Pemegang Kartu untuk Warkat Penjualan
yang dikirimkan kepada BANK, mengenai transaksi yang sah. USAHAWAN tidak berhak
melakukan tagihan kepada Pemegang Kartu. BANK tidak akan membayar tagihan dari
USAHAWAN yang tidak melaku-kan transaksi di tempat USAHAWAN tersebut.
Pasal 7
PENANGGUHAN PEMBAYARAN
1. USAHAWAN
berkewajiban membantu BANK untuk memberikan keterangan dan segala sesuatu yang
diperlukan, yang menyangkut penyalahgunaan Kartu Bank oleh pihak lain.
2. Jika
USAHAWAN terlibat dalam membantu terjadinya penyalahgunaan Kartu Bank yang
dilakukan oleh Pemegang Kartu Bank, BANK dapat memutuskan Perjanjian ini tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu dan menjadi tanggung jawab USAHAWAN sepenuhnya.
3. Bilamana
berdasarkan Warkat Penjualan yang diberikan oleh USAHAWAN kepada BANK ternyata
kemudian BANK mencurigai Kartu Bank yang digunakan dalam melakukan transaksi
tersebut palsu/curian atau Warkat Penjualan (Sales Draft) diperkirakan tidak
sah, maka BANK mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan penangguhan pembayaran
tagihan dan/atau tidak melakukan pembayaran tagihan kepada USAHAWAN, walaupun
Warkat Penjualan telah mendapatkan Otorisasi.
4. Jangka
waktu penangguhan pembayaran tagihan tersebut di atas ditentukan oleh BANK,
atau sampai permasalahannya menjadi jelas.
5. Di
dalam hal telah dilakukan pembayaran kepada USAHAWAN, maka BANK berhak untuk
melakukan pendebetan kembali atas rekening USAHAWAN yang ada.
6. BANK
tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh
USAHAWAN bilamana ternyata Kartu Bank yang digunakan untuk transaksi itu
palsu/curian, dan ternyata USAHAWAN dan/atau keluarganya dan/atau
pegawai-pegawainya terlibat dalam penggunaan kartu palsu tersebut.
7. BANK
mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan informasi kepada pe-nerbit Kartu Bank
lainnya tentang adanya dugaan atau bukti bahwa USAHAWAN terlibat atau menjadi
korban penggunaan Kartu Bank palsu.
8. BANK
berhak untuk tidak membayarkan tagihan tanpa memberikan alasan.
Pasal 8
PEMBEBANAN KEMBALI (CHARGE BACK)
1. USAHAWAN
menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar kembali kepada BANK jumlah dari
setiap Warkat Penjualan, dan BANK mempunyai hak setiap waktu untuk memotong
tagihan USAHAWAN, dan atau menagih kepada USAHAWAN bila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. Barang
dikembalikan dan atau transaksi dibatalkan oleh Pemegang Kartu dengan
persetujuan USAHAWAN.
b. Setiap
transaksi penjualan yang melebihi batas dasar (Floor Limit) dan tidak diberikan
Otorisasi oleh BANK.
c. Warkat
Penjualan sengaja tidak dibuat dengan semestinya atau tanpa Otorisasi.
d. Warkat
Penjualan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak ditandatangani oleh Pemegang
Kartu yang berhak.
e. Pemegang
Kartu mempermasalahkan kualitas barang/jasa yang dijual USAHAWAN,
pengirimannya, atau kualitas dari jasa yang diberikan.
f. Penjuajan
barang/jasa yang diberikan atau penggunaan Kartu Bank melanggar hukum atau
peraturan dan Undang-Undang Pemerintah setempat USAHAWAN.
g. Penjualan
barang, kondisi jasa atau penggunaan Kartu Kredit bertentangan dengan peraturan
dan ketentuan Pemerintah.
h. Transaksi
yang dilakukan dengan Kartu Bank palsu/dipalsukan, atau merupa-kan Kartu Bank
curian dan terbukti keterlibatan USAHAWAN dan/atau ke-luarganya dan/atau
pegawai-pegawainya dalam penggunaan Kartu Bank palsu.
i. Kesalahan
perhitungan dalam jumlah yang telah ditransfer.
j. Transaksi-transaksi yang
dipisahkan untuk menghindari Otorisasi (Split Sales).
k. Jumlah
yang diubah tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu setelah transaksi terjadi.
l. Tanda
tangan yang dipalsukan tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
m. Sales
Draft yang tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu Bank-nya.
n. Warkat
Penjualan yang dicetak (di-imprint) lebih dari satu kali tanpa
sepengetahuan Pemegang Kartu.
o. BANK
berhak membebankan kembali transaksi yang telah dibayar, bila nomor kartu
tersebut tercantum dalam Daftar Hitam (CRB) yang berlaku.
p. Transaksi
yang dilakukan yang menyimpang dari Merchant Agreement.
2. USAHAWAN
akan membuat peraturan yang wajar dan adil untuk penukaran atau pengembalian
barang. Dan, USAHAWAN akan memberikan pembayaran kembali dengan membuat Warkat
Kredit. Tidak ada penggantian kembali secara tunai untuk barang-barang yang
dibeli dengan Kartu Bank. Setelah menerima Warkat Kredit tersebut, BANK berhak
mendebet rekening USAHAWAN untuk jumlah neto Warkat Kredit tersebut.
3. USAHAWAN
tidak akan melibatkan BANK dari tuntutan apa pun yang dilakukan oleh Pemegang
Kartu, sepanjang hal tersebut menyangkut hubungan antara USAHAWAN dan Pemegang
Kartu.
Pasal 9
SARANA TRANSAKSI, KOMUNIKASI, DAN
PROMOSI
a. Jika
diminta oleh USAHAWAN, BANK akan melengkapi USAHAWAN dengan sejumlah alat-alat
untuk melengkapi transaksi, yang tetap menjadi milik BANK.
Jika
perjanjian ini berakhir, USAHAWAN akan mengembalikan semua alat yang berhubungan dengan program Kartu
Bank tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
Perjanjian ini berakhir dan tidak akan menggunakannya di kemudian hari untuk
tujuan dan alasan apa pun.
BANK
berhak untuk meminta ganti rugi atas alat-alat untuk melengkapi transaksi yang
tidak dikembalikan atau rusak pada saat Perjanjian berakhir.
Jika
ternyata sarana/alat tersebut tidak berfungsi secara efektif, maka BANK akan
menarik kembali sarana/alat tersebut.
b. Semua
pemberitahuan resmi atau segala sesuatu berkenaan dengan Perjanjian ini, untuk
keperluan BANK di alamatkan kepada Merchant Marketing Dept. Card Center, Jl.
_____ , kecuali bila ada perubahan alamat yang akan diberitahukan kemudian
secara tertulis. Tanda terima pengiriman pos tercatat atau courier service
dari BANK kepada USAHAWAN dianggap merupakan bukti yang sah atas pengiriman dan
telah diterimanya selebaran dan atau pemberitahuan ter-maksud.
USAHAWAN
wajib memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap perubah-an alamat,
nomor rekening, dan segala sesuatu perubahan yang berkaitan dengan Perjanjian
ini.
c. USAHAWAN
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK untuk pemasangan
iklan atau alat-alat promosi yang mencantumkan logo Kartu Bank atau lambang-lambang
Card sebelum menerbitkan iklan atau promosi yang memuat lambang-lambang
tersebut.
d. USAHAWAN
akan memasang secara tetap alat-alat promosi yang disediakan BANK sebagai tanda
bahwa USAHAWAN menerima Kartu Bank tersebut dan menjaga sarana/alat-alat
tersebut supaya tetap terlihat rapi dan menarik.
Pasal 10
PENAHANAN KARTU BANK
a. Jika
USAHAWAN diminta oleh BANK untuk menahan Kartu Bank dari Pemegang Kartu, atau
apabila nomor Kartu Bank tertera dalam Daftar Hitam, maka pe-laksanaan
penahanan kartu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan
keonaran, menimbulkan bencana bagi seseorang, atau menimbul-kan kerugian
harta-benda.
b. USAHAWAN
akan membebaskan BANK dari tuntutan dengan cara atau dalam bentuk, dan dari
pihak mana pun tanpa kecuali, bila terjadi musibah bagi sese-orang ataupun
menimbulkan kerugian harta benda, berkenaan dengan tindakan USAHAWAN
sebagaimana disebut di atas.
Pasal 11
UMUM
a. Untuk
hal-hal yang belum diatur dalam surat Perjanjian ini, berlaku Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan Pemerintah lainnya.
b. Segala
perubahan dan atau penambahan terhadap Perjanjian ini, hanya dapat dilakukan
secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan atau
penambahan-penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
c. USAHAWAN
tidak diperkenankan mengalihkan Perjanjian ini, baik seluruhnya maupun sebagian
daripadanya kepada pihak manapun, juga tanpa persetujuan dari BANK.
d. USAHAWAN
tidak diperkenankan menjual, membeli, memberikan atau me-nukarkan informasi
kepada pihak lain mengenai rekening Pemegang Kartu yang berasal dari Warkat
Penjualan yang telah dicetak, alamat atau media lain yang diperoleh dari
transaksi tanpa persetujuan Pemegang Kartu.
Pasal 12
PENGHENTIAN PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan tetap
berlaku sampai adanya pemberitahuan pemutusan hubungan Perjanjian ini secara
tertulis oleh salah satu pihak.
Bila ada
kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak USAHAWAN pada saat pemutusan
Perjanjian, pihak USAHAWAN akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut
diselesaikan.
Untuk
mengakhiri Perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan
berlakunya Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Dalam
hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada
hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1
eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
BANK USAHAWAN
____ _________