Download
PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI
Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi
Perjanjian oleh dan antara:
1. Tuan
_____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ ,
berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____
Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya
disebut DEBITUR.
2 . Tuan
_____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ ,
berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____
Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya
disebut BANK.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa untuk menjamin kewajiban DEBITUR kepada Pihak Ketiga
(selanjutnya disebut Terjamin), DEBITUR telah menerima dari BANK fasilitas Bank
Garansi sebesar Rp _____ (_____ Rupiah),
dan DEBITUR dengan ini menyatakan kembali fasilitas Bank Garansi yang telah diterimanya
dari BANK dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak telah
sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI
1. Sampai
dengan tanggal _____ BANK akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut
Fasilitas Kredit) kepada DEBITUR yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan
Bank Garansi oleh BANK untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa
jumlah uang yang akan dibayar oleh BANK berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak
akan melebihi Rp _____ (_____ Rupiah). Fasilitas Kredit mana hanya akan
digunakan oleh DEBITUR dan dicairkan oleh BANK untuk membayar pengajuan Klaim
dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi.
2. BANK
setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan
kepada DEBITUR untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang
disediakan oleh DEBITUR, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan BANK.
3. Masa
berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diper-panjang
untuk jangka waktu yang akan ditetapkan oleh BANK.
Pasal 2
PENGAKUAN UTANG DAN PENARIKAN KREDIT
Apabila BANK melakukan pembayaran kepada Terjamin
berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh
DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berutang kepada
BANK uang sebesar yang dibayarkan oleh BANK kepada Terjamin ditambah dengan
bunga dan lain-lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan BANK atas
rekening DEBITUR kepada BANK sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam Perjanjian
ini.
Pasal 3
BIAYA-BIAYA
Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh BANK kepada DEBITUR
berdasarkan Perjanjian kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar kepada BANK:
- Komisi
Bank Garansi sebesar _____ % (_____
persen) per tahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari tanggal
penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi
mana harus dibayar di muka pada setiap penerbitan Bank Garansi.
- Provisi
sebesar _____ % (_____ persen) dari besarnya plafon kredit yang dise-diakan
yang harus dibayar di muka pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.
Pasal 4
FASILITAS KREDIT
1. Kredit
yang ditarik tersebut pada Pasal 2 wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada
BANK sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh BANK pada saat penarikan
tersebut.
2. Atas
Kredit yang telah ditarik berdasarkan Pasal 2 tersebut, DEBITUR harus membayar
kepada BANK bunga sebesar suku bunga yang berlaku di BANK terhitung sejak
tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah utang-utang
sesuai perhitungan BANK, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi
serta biaya-biaya lain yang timbul karena Perjanjian ini, dengan ketentuan
bahwa BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut
dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan
BANK.
3. Untuk
perhitungan bunga dalam Perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus
enampuluh lima) hari.
Pasal 5
DENDA BUNGA
Dalam hal DEBITUR tidak membayar lunas kepada BANK suatu
jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian
ini pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 4, baik jumlah utang pokok
maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah
membuktikan kelalaian DEBITUR kepada BANK. Dan, untuk kelalaian atau
keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut DEBITUR berkewajiban
untuk membayar denda bunga kepada BANK yang akan ditetapkan oleb BANK. Denda
mana akan dihitung sejak hari dan tanggal di mana sejumlah uang itu wajib
dibayar oleh DEBITUR kepada BANK sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang
tersebut dibayar lunas oleh kepada BANK.
Pasal 6
PEMBUKUAN
Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan
Perjanjian ini, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang
terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini,
baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat
terhadap DEBITUR (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan).
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan
sebagaimana mestinya dari utang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh
DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, perubahan-perubahan dan
pembaruan-pembaruannya, maka DEBITUR diwajibkan memberikan jaminan tersebut di
bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh BANK:
a. Sebidang
tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada di atasnya sebagaimana
diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ .
b. Sebidang
tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh DEBITUR berdasarkan Akta Pelepasan
Hak Tanggal _____ Nomor _____ .
c. Memberikan
Margin deposit minimal sebesar _____ % (_____ persen) dari nilai setiap Bank
Garansi.
d. Perjanjian
Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan Nomor _____ .
e. Perjanjian
Pemberian Jaminan Nomor _____ .
Pasal 8
CIDERA JANJI
Bilamana teijadi atau timbul salah satu/sebagian atau
seluruh peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, yaitu:
a. DEBITUR
lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang
termaktub dalam Perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut
dalam Pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana DEBITUR lidak atau lalai
membayar lunas pada waktunya kepada BANK suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi
dan lain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas.
b. Kekayaan
DEBITUR atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi
jaminan untuk pembayaran kembali utang DEBITUR kepada BANK yang timbul
berdasarkan Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang
berwajib.
c. Bilamana
pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK dalam
perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7 tidak benar dan/ atau
tidak sesuai dengan kenyataan.
d. Bilamana
DEBITUR tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagai-mana mestinya
kepada BANK suatu jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian (perjanjian) lain
berupa apa pun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh
dan antara BANK dan DEBITUR wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK.
e. Bilamana
DEBITUR dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam
keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang-utangnya (surseance
van betaling) kepada siapa pun.
f. Bilamana
DEBITUR dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang
untuk dinyatakan pailit, dan/atau untuk diberikan pe-nundaan pembayaran
utang-utangnya (surseance van betaling), atau bilamana orang/pihak lain
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar DEBITUR dan/atau
Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit;
g. Bilamana
DEBITUR dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan
pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak
lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas
kredit/anjak piutang, fasilitas leasing di mana DEBITUR atau Penjamin
adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee)
maupun sebagai klien, dan/atau sebagai penjamin dan ke-lalaian atau pelanggaran
mana memberikan hak kepada pihak yang mem-berikan pinjaman atau yang menyewakan
(lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah
uang yang terutang atau wajib dibayar oleh DEBITUR dan/atau Penjamin dalam
perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya.
h. Bilamana
terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan
oleh pihak lain.
Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari
jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan
telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR dengan
ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan atau bantahan
berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh BANK.
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Menyimpang
dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga berhak semata-mata
atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan
seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1
di atas) menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan
cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan
ketentuan bahwa DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam
kejadian ini, maka:
a. Kewajiban
BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan
berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank
Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini akan tetap
berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan
tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.
Pasal 11
LAIN-LAIN
1. Apabila
dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi DEBITUR untuk melakukan
suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka
waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian
DEBITUR, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain
maupun teguran atau pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos
dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk melakukan
pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar
atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini
diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya
dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan
termasuk upah kuasa BANK yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya
menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai
Perjanjian ini BANK dan DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu
perjanjian.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan
memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri
_____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai
bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam
awal Perjanjian ini.
DEBITUR BANK
_______ ____