Download
Pemberian Jaminan Gadai Deposito
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____
telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJAMIN.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan
tertanggal _____ Nomor_____ , selanjutnya disebut BANK.
Kedua belah pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh
segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari
harus dilakukan oleh _____ selanjutnya disebut Peminjam; kepada BANK, baik
berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik berdasarkan
Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya, tetapi tidak terbatas pada
Pengakuan Utang Nomor _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ atau
Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan BANK, atau setiap
perpanjangannya, penambahannya perubahannya, serta penggantiannya kemudian,
baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak
ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain, jumlah termasuk biaya. Biaya dan
ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh
jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut “Utang”) dan untuk
memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, PENJAMIN dengan ini
memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK. Dan, BANK dengan ini menerima
jaminan gadai tersebut di atas dari PENJAMIN, yaitu:
Dana-dana
yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada BANK (selanjutnya disebut “Bank Pemegang Dana”)
seperti disebut dalam: _____ .
Tertulis
atas nama PENJAMIN (selanjutnya disebut “Bilyet Deposito”) berikut segala hak
dan tagihan-tagihan yang dimiliki PENJAMIN dan/atau yang dapat dijalankan oleh
PENJAMIN atas dana di bawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas
Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya,
perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga
“Dana Deposito”).
BANK menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai
tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini:
1. PENJAMIN
dengan ini menyerahkan Bilyet Deposito tertulis atas nama PENJAMIN kepada BANK
untuk disimpan dan digunakan BANK guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan
pemberian jaminan ini.
2. PENJAMIN
menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian
jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya PENJAMIN semata-mata, bebas dari
sitaan, tidak digadaikan, di-cedeer, atau dipertanggungkan secara apa
pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, atau sengketa. Dan, oleh karenanya BANK dibebaskan oleh PENJAMIN dari
segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang
diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
3. Mengenai
besarnya jumlah tagihan BANK pada setiap waktu terhadap PEMINJAM yang dijamin
dengan jaminan gadai atas Dana Deposito tersebut, PENJAMIN setuju bahwa
pernyataan BANK berdasarkan pembukuannya
merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna.
Penjamin
setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/ kealpaan
PEMINJAM menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.
Bank
Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih
lanjut, baik mengenai besarnya tagihan BANK terhadap PEMINJAM itu maupun
mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan PEMINJAM dalam hubungan ini.
Dan, Bank Pemegang Dana berwenang. Dan, dengan ini dikuasakan oleh PENJAMIN
untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas permintaan pertama BANK,
dengan dibebaskan oleh PENJAMIN dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa
pun berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.
Dalam
hal sesuatu kewajiban Peminjam menurut Pengakuan Utang wajib dilakukan dalam
batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa
Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat
juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
PENJAMIN
menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terutang oleh
Peminjam kepada BANK, kecuali seperti ditentukan di bawah ini.
PENJAMIN
mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank
Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut
ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini,
demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana
Deposito guna membayar utang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu
kepada PENJAMIN dan bilamana PENJAMIN dapat membuktikan di Pengadilan bahwa
utang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK, BANK wajib
membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada
BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apa pun
dari BANK.
4. PENJAMIN
dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang
tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak dapat dicabut
kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal
1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apa pun
untuk:
a. atas
nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum
dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank
Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang,
menagih, mengambil, dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun
bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasar-kan Dana Deposito dapat
dijalankan PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda
penerimaan yang sah, dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali
utang-utang Peminjam kepada BANK, serta mengambil semua tindakan yang dianggap
perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa
BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau
memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana
mestinya;
c. mengurus
perpanjangan/pembaruan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani
surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan
Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank
Pemegang Dana, serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang
diubah, diperbarui, atau diperpanjang;
d. Peminjam
dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh
dana Deposito berikut bunga-bunga kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan
Gadai ini. Dan, Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan
dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN
atas pelaksanaan dari Per-janjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada
penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur
dalam Pengakuan Utang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub
dalam Perjanjian Utang No. _____ tanggal _____ dibuat di hadapan _____
5. Pemberian
jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan
bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada BANK, dan tidak
terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan utang
Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan
pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan
atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian
Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak
digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN.
6. Peminjam
dengan ini menjamin PIHAK KEDUA; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya
atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apa pun juga.
7. Perjanjian
ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang.
8. Mengenai
pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PENJAMIN
memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
_____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada
hari _____ tanggal _____ .
PENJAMIN BANK
________ ____