Adakalanya kita ingin saling bertukar barang atau properti yang kita miliki dengan orang lain, baik itu dengan saudara, sahabat, teman atau kolega atau siapapun. Hal ini tentu saja dimungkinkan. Namun satu hal yang harus sangat diperhatikan adalah keberadaan surat perjanjian yang mumpuni akan transaksi tukar menukar tersebut. Jangan sampai kedepannya muncul masalah dikarenakan tidak adanya perjanjian pengikatan yang jelas atas transaksi tukar menukar tersebut. Berikut ini contohnya.
Download
