Download
Perjanjian Kerja Sama
Pada hari ini, _____ , tanggal _____ , bulan _____ , tahun
_____ , telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan
_____ , selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA .
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang
bergerak dalam bidang pembiayaan yang memberikan dana pinjaman kepada
perorangan atau perusahaan yang akan membeli barang-barang elektronik secara
kredit (yang selanjutnya disebut Barang).
Bahwa PIHAK
KEDUA adalah perusahaan yang menjual barang-barang elektronik kepada pihak
konsumen yang membutuhkan barang tersebut.
Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam
perjanjian kerja sama dalam menjual dan mendanai kebutuhan para pembeli barang
secara kredit dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____)
tahun sejak Perjanjian ini ditandatangani.
Perpanjangan jangka waktu kerja sama ini dapat dilakukan
dalam hal kedua belah pihak menyetujui dengan persetujuan tertulis dari kedua
belah pihak.
Pasal 2
WILAYAH PEMASARAN
Dalam menjalankan pemasaran barang-barang elektronik
tersebut berada pada wilayah pemasaran PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PERIZINAN
1. PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah, mempunyai segala izin yang
berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya, dan telah
memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan
kegiatan usahanya.
2. PIHAK
KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA merupakan
perusahaan yang sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan
dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya dan telah memenuhi segala persyaratan
pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA wajib melaksanakan proses pendanaan secara cepat atas setiap calon
debitur yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA berkewajiban melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA untuk setiap kali
terjadi transaksi, dalam waktu _____ (_____) hari kerja setelah calon debitur
yang diajukan PIHAK KEDUA disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dan seluruh dokumen,
aplikasi, tanda terima Barang kekonsumen, serta faktur atau invoice
telah diserahkan dan diterima baik dan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.
3. Jumlah
uang yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sejumlah
uang yang sama dan sesuai dengan jumlah yang tertera pada faktur dengan
terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah pembayaran pertama yang dilakukan oleh
konsumen.
4. PIHAK
PERTAMA akan menepatkan _____ (_____) orang petugas pada outlet PIHAK
KEDUA untuk membantu menjalankan proses otorisasi dan transaksi.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA wajib memberikan dokumen yang dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA dengan
tepat waktu, lengkap, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh
PIHAK PERTAMA.
2. Apabila
PIHAK KEDUA berselisih dengan konsumen, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera
menyelesaikan perselisihan tersebut dengan segera dan tuntas tanpa melibatkan
PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuanketentuan yang berlaku khususnya
mengenai peraturan tentang perlindungan konsumen dalam hal penukaran Barang,
pengembalian Barang, atau uang, masalah pelayanan, masalah harga, dan
lain-lain.
4. PIHAK
KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA maupun nama baik PIHAK KEDUA dalam
menjual Barang PIHAK KEDUA maupun saat berlangsung-nya perjanjian pembiayaan secara
angsuran antara PIHAK PERTAMA dengan debitur yang pembeliannya diperoleh dari
PIHAK KEDUA.
Pasal 6
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan meminta atau mengambil
uang pembayaran angsuran dari debitur apabila debitur keliru melakukan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA secara sengaja atau tidak sengaja menyerahkan
uang pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menghindari keraguan atas keamanan dan membuktikan
itikad baik dari PIHAK KEDUA atas dana yang disiapkan kepada pembeli Barang
PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Semua
konsumen dijamin telah melakukan pembayaran pertama serta potongan yang lain
pada saat sebelum pengiriman barang itu dilakukan.
2. Kepemilikan
atas barang yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pembeli barang sesuai
dengan jenis yang tertera pada faktur. Dan, Barang yang diserahkan tersebut
bebas dari beban jaminan apa pun.
3. PIHAK
KEDUA tidak pernah mengadakan perjanjian apa pun dengan pihak pembeli barang
selain jual beli atas barang tersebut.
4. PIHAK
KEDUA senantiasa akan memberikan jaminan pabrik atas Barang yang dibeli
konsumen sesuai dengan ketentuan jaminan dari pihak pabrik yang membuat barang
itu.
Pasal 8
KEADAAN LALAI
PIHAK KEDUA berada dalam keadaan lalai apabila terjadi
keadaan-keadaan sebagaimana yang dimaksud di bawah ini:
1. PIHAK
KEDUA memberikan data atau keterangan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta
yang sebenarnya atau bertentangan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK
KEDUA melanggar atau lalai memenuhi salah satu dari ketentuan atau Perjanjian
ini.
3. Terhadap
PIHAK KEDUA diajukan permohonan kepailitan oleh pihak ketiga.
4. Harta
kekayaan PIHAK KEDUA disita oleh pengadilan.
5. PIHAK
KEDUA melakukan tindakan terhadap harta kekayaan sebagai berikut:
- Mengurangi
atau menghentikan usaha binis PIHAK KEDUA.
- PIHAK
KEDUA tidak mampu membayar utang-utang yang sudah jatuh tempo.
- Melakukan
pemanggilan terhadap para kreditur dalam rangka utang-utang PIHAK KEDUA.
- Menjual
secara borongan sebagian usaha atau seluruh usaha PIHAK KEDUA.
Pasal 9
FORCE MAJEURE
1. Kedua
belah pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa
atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan
salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini, mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan,
kerusuhan, atau kondisi lain yang terbukti terjadi di luar kebiasaan
masing-masing pihak untuk mengendalikan.
2. Semua
kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat
terjadinya force majeure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak
yang bersangkutan.
Pasal 10
SANKSI
1. Apabila
PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari ketentuan yang ada pada Perjanjian ini,
atau PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya sebagai-mana tercantum dalam
Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera dan seketika membayar
seluruh jumlah tagihan yang belum terbayar oleh konsumen tesebut.
2. Adanya
pembayaran tersebut tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan
upaya hukum lainnya kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat dari terjadinya
apelanggaran dan atau kelalaian PIHAK KEDUA.
Pasal 11
PAJAK
Seluruh pajak baik secara langsung atau tidak langsung
yang timbul sehubungan dengan adanya transaksi jual beli barang antar PIHAK
KEDUA dengan pihak konsumen ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PENGALIHAN PERJANJIAN
Selama masa berlaku Perjanjian ini kedua belah pihak
dengan cara dan alasan apa pun juga tidak dibenarkan dan tidak mengalihkan
sebagian atau seluruh hak dan kewajiban masing-masing atas Perjanjian ini
kepada pihak mana pun tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak
lainnya.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian
ini dapat diputus setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada
PIHAK KEDUA secara tertulis _____ (_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini
dengan cara apa pun tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA
sehubungan dengan tagihan-tagihan para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK
PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau sehubungan dengan
transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi sebelum berakhirnya
Perjanjian ini.
2. Pemutusan
Perjanjian tersebut oleh Para Pihak tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan
karenanya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal
1266 KUH Perdata.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut
tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka
kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk
dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________