Download
Pemberian Jaminan Cessie
Pada hari ini, hari _____ , tanggal _____ tahun _____
telah terjadi Pemberian Jaminan Cessie antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan tanggal
_____ , selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ ,
suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan
di _____ , yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tanggal _____ , Nomor_____ , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menjalani sebagaimana tersebut di atas
menerangkan sebagai berikut:
Guna menjamin
segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari
harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik berdasarkan uang
yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pe-ngakuan utang yang
telah ada, di antaranya atau pengakuan utang yang kemudian diadakan antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, atau setiap perpanjangannya, pembaruannya,
penambahannya, serta penggantiannya kemudian, baik karena garansi PIHAK
PERTAMA, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht),
baik karena fasilitas Letter of Credit, baik berdasarkan surat-surat wesel,
promes, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA
sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste, atau
berdasarkan apa pun juga.
Dengan ini,
sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada
PIHAK PERTAMA. Dan, dengan ini PIHAK PERTAMA menerima penyerahan cessie
sebagai jaminan yaitu:
Semua tagihan dari PIHAK KEDUA atas pihak ketiga baik yang
sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian, yang menurut keterangan PIHAK
KEDUA berjumlah Rp _____ (_____ Rupiah), seperti ternyata dari daftar yang
setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Para Pihak, aslinya diserahkan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Para Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pemberian Jaminan
Cessie dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan
dilakukan oleh PIHAK KEDUA, akan tetapi mulai hari penyerahan cessie
yang dimaksud di atas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata
untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA seluruhnya guna diperhitungkan dengan
jumlah utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dimaksud di atas.
Tiap triwulan
PIHAK KEDUA harus memberi laporan kepada PIHAK PERTAMA tentang tagihan-tagihan
yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah.
Penambahan
tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah
dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang
dilakukan dengan Perjanjian ini.
Pasal 2
Apa yang di-cedder dengan Perjanjian ini berikut
segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan tersebut,
berpindah kepada Pihak Pertama, dan segala keuntungan atau kerugian yang
didapat atau diderita dengannya, mulai hari yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap
miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3
PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa apa yang di-cedeer
dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya PIHAK KEDUA, tidak tersangkut
dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan, atau
dipertang-gungkan dengan cara apa pun juga
dan mengenai segala sesuatu yang mempu-nyai hubungan dengan
tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK PERTAMA tidak
akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang di-cedeer
dengan akta ini. Dan, oleh karenanya PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KEDUA
dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di
atas.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan
catatan-catatannya jumlah utang Pihak Kedua kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan
apa pun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan serta biaya
pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan
tersebut di atas, tanpa mengurangi hak PIHAK KEDUA untuk bila setelah jumlah
utang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa utang
PIHAK KEDUA jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, untuk
terima kembali selisihnya itu dari PIHAK PERTAMA, akan tetapi tanpa hak lagi
PIHAK KEDUA untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun juga dan berapa pun
jumlahnya.
Dan bilamana
ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan
utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu tetap menjadi
tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.
Pasal 5
Cessie yang dinyatakan dengan Perjanjian
ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah PIHAK KEDUA melunaskan utangnya
kepada PIHAK PERTAMA, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya
menurut hukum berpindah lagi ke tangan PIHAK KEDUA, dengan cara PIHAK PERTAMA
memberikan keterangan tertulis, bahwa PIHAK PERTAMA tidak lagi mempunyai suatu
tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan
Perjanjian ini.
Pasal 6
Apabila PIHAK PERTAMA menjalankan hak-haknya berdasarkan
Perjanjian ini, memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK PERTAMA
tersebut, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini, dan tidak akan dibuat tanpa
adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir
karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini
secara resmi atau dengan jalan lain kepada para debitur yang bersangkutan dari
PIHAK KEDUA dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan
untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang
diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh PIHAK KEDUA
yang dimaksud di atas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada
tindakan yang dikecualikan.
Pasal 7
Akhirnya mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya
serta pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________