Download
Perjanjian Utang Dengan Kuasa Hipotek
Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah
terjadi Perjanjian Utang antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima
pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri
dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA
sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan
secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan
Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK
KEDUA secara mengangsur sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan selama
_____ (_____ bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal _____
(_____) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank _____
dengan nomor rekening _____ , dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus
memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan
pembayarannya.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA selama _____ (_____ bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian
ini dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 4
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut,
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar _____ % (_____ Persen).
Pasal 5
KELALAIAN
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau
ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar
oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu _____ (_____ bulan)
terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas
seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PEMBERIAN KUASA
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat
ditarik kembali kepada:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Masing-masing
atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang
ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau
karena Pihak pertama meninggal dunia.
Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:
1.
Untuk dan atas nama PIHAK
PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala
sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek
pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini
berupa:
Sebidang
tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor _____ dengan luas _____ m2 terletak di
_____ , yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_____ Tanggal _____ .
2. Untuk
menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan
yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu,
memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu
yang diperlukan.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka
akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat
diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap
di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________