Halaman

Jumat, 14 Oktober 2011

Surat Perjanjian Utang Piutang Subrogasi

Subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Model transaksi hutang piutang seperti ini sangat membutuhkan dokumen sruat perjanjian yang jelas antar seluruh pihak-pihak yang terlibat. jangan sampai menimbulkan masalah kedepannya. Disini kami coba berikan contohnya.

Download


Perjanjian Utang Piutang Subrogasi

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Subrogasi antara:
Nama           :
Usia              :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           :
Usia              :
Pekerjaan      :
Alamat          :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan  terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA telah berutang kepada Tuan _____ sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) karena pinjaman uang.
Bahwa Tuan _____ yang beralamat di _____ telah benar-benar mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA sebesar  Rp _____ (_____ Rupiah).

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengadakan serta mengikatkan diri dalam Perjanj-ian Subrogasi ini dengan syarat-syarat serta ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah membayar kepada PIHAK PERTAMA. Dan, selanjutnya PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sejumlah uang Rp _____ (_____ Rupiah). Dan, untuk penerimaan tersebut dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.

Pasal 2

Dengan pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa utang Tuan _____ yang beralamat di _____ kepada PIHAK PERTAMA tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) dikurangi  Rp _____ (_____ Rupiah) menjadi Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai gantinya (subrogasi) mengenai hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA tehadap Tuan _____ karena sebagian utangnya yang Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah menerima subrogasi tersebut.

Pasal 4

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

Menyetujui

Tuan _____