Dalam berhutang, seringkali kita membutuhkan jaminan untuk diberikan kepada sang pemberi hutang. Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang bisa dijadikan sebagai jaminan dalam berhutang. Namun, agar sertifikat tersebut tidak begitu saja jatuh ke tangan orang lain, kita harus melindunginya dengan surat perjanjian yang baik atas penyerahan sertifikat tersebut. Agar suatu waktu, jika kita bisa membayar hutangnya, maka kita bisa mengklaim kembali sertifikat kita itu. Ini dia contohnya.
Dowload versi .doc (Microsoft Word)
