Halaman

Rabu, 08 Juni 2011

Surat Kuasa untuk Menjual Tanah dan Bangunan

Contoh Surat Kuasa untuk Menjual Tanah dan Bangunan
Baru kemarin kami mengunggah contoh dokumen surat kuasa beli. Pada postingan kemarin kami infokan bahwa sebelumnya kami juga sudah pernah mengunggah contoh surat kuasa untuk menjual. Contoh surat kuasa jual yang satu itu masih bersifat umum. Bisa diimplementasikan untuk keperluan menjual apapun. Pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan contoh surat kuasa jual yang spesifik ditujukan untuk penjualan tanah dan bangunan. Silahkan dibanding-bandingkan.

Download



KUASA UNTUK MENJUAL TANAH DAN BANGUNAN

Yang bertandatangandibawah ini:
Nama                      :
Tempat/tanggal lahir   :
Pekerjaan                 :
Alamat                     :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama                      :
Tempat/tanggal lahir   :
Pekerjaan                 :
Alamat                     :    

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:
-   Sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ , dan menurut Sertifikat tanggal _____ terdaftar atas nama _____ . Berikut bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
-   sebidang tanah Hak Milik Nomor: _____  Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), yang terletak di  _____ , Kecamatan _____ , Kelurahan _____ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____  dan menurut Sertifikat tanggal _____ , terdaftar atas nama _____ , Yang diperoleh Tuan _____ tersebut di atas, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: _____ Tanggal _____  berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks _____ .
Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan. 

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.       

(kota) (tanggal)
Pemberi Kuasa                                                                       Penerima Kuasa

____________                                                                        _____________
 

9 komentar:

  1. Terima kasih Banyak atas info-infonya. Blog ini Benar-benar sangat membantu saya.

    BalasHapus
  2. untuk surat kuasa ini apa cukup 2 belah pihak diatas meterai...atau harus ke notaris..terimakasih infonya

    BalasHapus
  3. INFO YANG SANGAT BERGUNA BAGI ORANG AWAM SEPERTI SAYA YANG AKAN TRANSAKSI TANAH. MAKASIH YA. 0821 40 56 40 57 (TAMA)

    BalasHapus
  4. maaf saya mau bertanya.
    Orang tua mau mengajukan kredit pada sebuah bank menggunakan jaminan berupa tanah yang dimana atas nama ank dari orang tua terdebut. Pertanyaan saya bisakah orang tua menggunakan tanah itu sebagai jaminan apabila sang anak telah memberi surat kuasa kepada orang tua untuk keperluan kredit tersebut ?

    BalasHapus
  5. kalau join modal dalam usaha,seperti tanam modal. pakai surat perjanjian apa,yha dan bagaimana cara pembuatanya ? terimakasih

    BalasHapus
  6. Thanks ya...bermanfaat sekali...banyak terbantu atas beberapa Surat kuasa tsb.

    BalasHapus
  7. sueeerrrrr...... manfa'at buanget'''

    BalasHapus
  8. Thank you very much. it helps me so much.
    God bless you.

    BalasHapus