Download
PERJANJIAN KREDIT KPR
Pada hari ini, hari _____ , tanggal _____ bulan _____
tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah antara:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Surat Keputus-an Direksi
Bank _____ Nomor _____ Tanggal _____ , karena itu sah mewakili Bank _____ ,
untuk selanjutnya disebut “BANK”.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, untuk selanjutnya
disebut “PEMINJAM”.
BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing
seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat
Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT
PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang
dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian
tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Pasal 2
JENIS DAN PENGGUNAAN KREDIT
BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah
uang kepada PE-MINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah
setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Fasilitas kredit tersebut diberikan untuk jangka waktu
_____ (_____) bulan terhitung mulai tanggal _____ sampai dengan _____ .
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI
4.1. PEMINJAM
wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredit tersebut
dalam Pasal 2 di atas dengan suku bunga _____% (_____ persen) per tahun.
Dan,
selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BANK
setiap saat tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM.
4.2. Provisi
kredit sebesar _____% (_____ persen) per transaksi dibayar di muka dan
diperhitungan dari pagu kredit.
Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA
WAKTUNYA
5.1. Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu
kejadian di bawah ini, maka BANK berhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu
tenggang waktu tertentu memutuskan Perjanjian ini seketika dan sekaligus
terhadap seluruh utang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
baik utang pokok maupun bunga-bunga dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban
lainnya. Apa pun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh
PEMINJAM pada BANK berdasarkan Perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK, dan
harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang
dilakukan oleh BANK. Dan, karena itu pernyataan alpa lebih lanjut, baik yang
disampaikan melalui juru sita, tidak diperlukan lagi, yaitu dalam hal
terjadinya:
a. Jika
PEMINJAM 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 tersebut di bawah
ini;
b. Jika
pernyataan, surat keterangan, atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM
dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan
daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;
c. Jika
PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala
jumlah yang sewaktu-waktu terutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
selanjutnya disebut “PENANGGUNG” (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance
van betalling), atau menurut pendapat BANK dari lain-lain hal ternyata
PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar utang-utangnya, dinyatakan
pailit atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena
apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik
seluruhnya atau sebagian;
d. Jika
PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e. Jika
kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau sebagian disita oleh orang lain atau
terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;
f. Jika
menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana
mestinya ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan daripadanya lain
daripada yang disebut dalam (a) di atas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran
menurut syarat-syarat yang
diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam Pasal
6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila
ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;
g. Jika
PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian dengan pihak ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak
ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum
waktunya;
h. Jika
terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan
PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang
tersebut dalam atau berdasarkan Perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari
padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan
berdasarkan Perjanjian ini.
5.2. Dalam
kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas ini,
kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM
segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK,
pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan. PEMINJAM
mengenyampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.
Pasal 6
JAMINAN
6.1. Untuk
menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang
sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK di antaranya karena
utang-utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi
atau Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab apa pun juga,
maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
- Sebidang
tanah Hak Milik Nomor _____ seluas _____ m2 (_____ meter persegi)
yang terletak di _____ Kecamatan _____,
Kelurahan _____ sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ Nomor _____ dan menurut
Sertifikat tanggal _____ sebagaimana tercantum atas nama _____ .
- Yang
diperoleh _____ , tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal _____ , Nomor _____ ,
yang dibuat di hadapan _____ Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta
Tanah Untuk Wilayah _____;
6.2. Pemberian
jaminan tersebut di atas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan
tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
yang tidak terlepas dari Perjanjian ini dan karenanya merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6.3. PEMINJAM
memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang
dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tersebut di atas.
Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM
Untuk lebih menjamin pelaksanaan Perjanjian ini oleh
PEMINJAM, maka PEMINJAM berkewajiban untuk:
1. Mempergunakan
kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1
Perjanjian ini.
2. PEMINJAM
menyetujui dan wajib mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen
apa pun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala benda yang
dijadikan jaminan termasuk dalam Pasal 6 Ayat 1 tersebut di atas kepada BANK
guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan
kredit, dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah
utangnya.
3. Untuk
menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan
atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya, maka
PEMINJAM berkewajiban untuk mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan,
pencurian, dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang
ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai
banker’s clause.
PEMINJAM wajib
memperpanjang masa pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai
lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.
PEMINJAM wajib
membayar premi-premi dan lain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan
menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap
tanda-tanda pembayarannya pada BANK.
BANK dengan
ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang
dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana PEMINJAM
lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.
Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak
istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena
salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak
untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya utang PEMINJAM
kepada BANK berdasar-kan Perjanjian Kredit ini, atau karena apa pun juga baik
karena pinjaman pokok maupun bunga aksep-aksep provisi dan biaya-biaya lain
tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk; bila (setelah BANK menjalankan hak-hak
eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah utang
yang diletapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau
PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah utang PEMINJAM kurang dari apa yang
ditetapkan oleh BANK; untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi
tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya
mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.
Bila ternyata bahwa jumlah utang PEMINJAM lebih dari apa
yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya telah menjadi tanggung jawab
PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.
Pasal 9
BIAYA
Semua biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini
termasuk; akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang bertalian dengan
dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan,
upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada
konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan,
kepada Pengacara dan/atau Penasihat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas
oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan
dengan merealisasi jaminan itu; termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran
lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap
tambahan daripadanya, perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan
harus dibayar oleh PEMINJAM.
Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI
10.1. Pembayaran
kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan secara angsuran bulanan, yang
terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap.
Jumlah-jumlah
uang yang terutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan
catatan-catatan dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi
PEMINJAM mengenai utang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan
menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang
terutang oleh PEMINJAM.
Demikian
pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum
jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa utang sebagai akibat
perubahan tingkat suku bunga, maka PEMINJAM wajib untuk melunasinya dan jika
dikehendaki oleh BANK, PEMINJAM wajib menandatangani Perpanjangan Perjanjian
Kredit.
10.2. Besarnya angsuran pokok dan
bunga pinjaman perbulan adalah sebesar Rp _____ , ( _____ Rupiah), terhitung
mulai tanggal _____ dan oleh karenanya harus lunas selambat-lambatnya tanggal _____ .
Setiap
perubahan besarnya pembayaran bunga pinjaman selalu akan diberitahukan secara
tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM. Dan, surat pemberitahuan perubahan suku
bunga tersebu, dan atau jadwal angsuran pinjaman pokok dan bunga pinjaman,
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, serta
PEMINJAM tidak akan menyangkal dalam bentuk apa pun juga atas perubahan suku
bunga tersebut.
Untuk
pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman, PEMINJAM wajib menyetor
setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada
BANK sampai lunas seluruh utang-utang PEMINJAM pada BANK. Dan, untuk itu
PEMINJAM membebankan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali
dan tidak berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening giro/koran dan atau
rekening lainnya PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh
utang-utang PEMINJAM pada BANK.
Pasal 11
DENDA
- Semua
pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening
PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.
- Bahwa
atas setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran oleh PEMINJAM kepada
BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada
saat ditandatanganinya Perjanjian ini, yaitu _____ % (_____ persen) per bulan
dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari pertama
tunggakan.
- Dan,
apabila dalam waktu melebihi 3 (tiga) bulan berturut-turut PEMINJAM tetap tidak
membayar cicilan/angsuran, maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai
dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut di atas.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
12.1. Jika
ternyata PEMINJAM meninggal dunia, maka utang-utang PEMINJAM pada BANK yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini dan perubahan-per-ubahannya tetap merupakan
satu utang terhadap para ahli waris PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada), dan
tidak dibagi-bagi.
12.2. Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini
akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak di kemudian hari.
Dan, segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak,
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Per-janjian Kredit ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Atas kredit yang dibuka ini berlaku pula ketentuan sebagai
berikut:
a. PEMINJAM
dapat mengasuransikan jiwanya kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk
oleh BANK dengan memakai Banker’s Clause, dan apabila PE-MINJAM meninggal
dunia, maka Uang Pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh utang
PEMINJAM kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada ahli waris
PEMINJAM.
b. PEMINJAM
menyetujui bahwa BANK berhak untuk mengoperkan/mengalihkan semua hak dan
wewenang yang dimiliki BANK terhadap PEMINJAM kepada Pihak Ketiga lainnya
semata-mata menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh BANK tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk meng-endorse,
menggadaikan, atau menjual surat-surat aksep yang ditarik PEMINJAM berdasarkan
Perjanjian Kredit ini.
c. Apabila
terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan 2 (dua) tahun,
akan dikenakan penalti sebesar _____ % (satu persen) dari outstanding
(sisa) pinjaman.
Pasal 14
PENYELESAIAN SENGKETA
- Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih
tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor
Panitera Pengadilan Negeri _____ .
- Demikian
dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau
mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini di
hadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya di mana pun juga dalam wilayah
Republik Indonesia.
Demikian perjanjian kredit ini dibuat dan ditandatangani
sebagai bukti yang sah pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada awal
Perjanjian.
BANK PEMINJAM
____ ________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar